Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Keluarga Brigadir J Ingin Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Digelar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas kepolisian berada di halaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Sabtu 22 Juli 2022. Polri melaksanakan pra-rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus tersebut agar mendapatkan pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian berada di halaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Sabtu 22 Juli 2022. Polri melaksanakan pra-rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus tersebut agar mendapatkan pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menggelar prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Petugas  yang melakukan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo ini berasal dari penyidik Polda Metro Jaya, Inafis, Pusat Laboratorium Forensik, dan kedokteran forensik. Semua adegan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi. Namun, mereka belum dihadirkan ke lokasi.

“Kami mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum menghadirkan saksi ya. Ingat itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi di lokasi prarekonstruksi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan ikut datang ke lokasi prarekonstruksi tesebut. Setelah melihat proses tersebut, Johnson berkesimpulan jika prarekonstruksi yang digelar itu adalah untuk kasus tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang telah mereka laporkan ke Bareskrim Polri belum dilaksanakan.

“Jadi anglenya masih soal tembak menembak,” kata dia saat ditemui di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

Sebelumnya diketahui keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap polisi muda itu ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan setelah mereka melihat berbagai luka yang ada di tubuh Brigadir J. Mereka menduga tewasnya Yosua bukan karena tembak menembak, melainkan karena pembunuhan.

Sedangkan polisi sebelumnya mengumumkan jika kematian Brigadir J akibat peristiwa tembak menembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo. Tembak menembak terjadi, kata polisi, setelah Bharada E mendengar teriakan dari kamar istri Ferdy Sambo. Setelah didatangi, Brigadir J dikabarkan menembak ke arah Bharada E.

Polisi menyebut diduga Brigadir J sebelumnya melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Dalam peristiwa tembak menembak itu, Brigadir J akhirnya tewas dengan luka tembak di sekujur tubuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak pihak meragukan pernyataan polisi tersebut.Terutama pihak keluarga yang melihat berbagai kejanggalan dalam peristiwa ini. Kejangalan terlihat dari hasil forensik mereka.

Untuk membuktikan dugaan itu, pihak kluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan delik pembunuhan berencana.

Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga korban, mengatakan prarekontruksi yang telah dilakukan polisi itu bukan dalam kasus pembunuhan berencana yang mereka laporkan.

Menurutnya persoalan ini akan ada dua angle rekonstruksi yang bakal digelar. 

Johnson juga mengingatkan bahwa autopsi ulang atau ekshumasi jasad Brigadir J akan segera dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022. “Pertanyaan dasar adalah kapan dong kami akan rekonstruksi? Karena setelah prarekonstruksi kan akan rekonstruksi. Rekonstruksi itu akan jadi jawaban. Itu kunci,” katanya.

Sebelumnya, pengacara keluarga melaporkan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan terlapor lidik.

Baca juga: Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.