TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menggelar prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Petugas yang melakukan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo ini berasal dari penyidik Polda Metro Jaya, Inafis, Pusat Laboratorium Forensik, dan kedokteran forensik. Semua adegan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi. Namun, mereka belum dihadirkan ke lokasi.
“Kami mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum menghadirkan saksi ya. Ingat itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi di lokasi prarekonstruksi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan ikut datang ke lokasi prarekonstruksi tesebut. Setelah melihat proses tersebut, Johnson berkesimpulan jika prarekonstruksi yang digelar itu adalah untuk kasus tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang telah mereka laporkan ke Bareskrim Polri belum dilaksanakan.
“Jadi anglenya masih soal tembak menembak,” kata dia saat ditemui di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Sebelumnya diketahui keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap polisi muda itu ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan setelah mereka melihat berbagai luka yang ada di tubuh Brigadir J. Mereka menduga tewasnya Yosua bukan karena tembak menembak, melainkan karena pembunuhan.
Sedangkan polisi sebelumnya mengumumkan jika kematian Brigadir J akibat peristiwa tembak menembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo. Tembak menembak terjadi, kata polisi, setelah Bharada E mendengar teriakan dari kamar istri Ferdy Sambo. Setelah didatangi, Brigadir J dikabarkan menembak ke arah Bharada E.
Polisi menyebut diduga Brigadir J sebelumnya melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Dalam peristiwa tembak menembak itu, Brigadir J akhirnya tewas dengan luka tembak di sekujur tubuhnya.
Banyak pihak meragukan pernyataan polisi tersebut.Terutama pihak keluarga yang melihat berbagai kejanggalan dalam peristiwa ini. Kejangalan terlihat dari hasil forensik mereka.
Untuk membuktikan dugaan itu, pihak kluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan delik pembunuhan berencana.
Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga korban, mengatakan prarekontruksi yang telah dilakukan polisi itu bukan dalam kasus pembunuhan berencana yang mereka laporkan.
Menurutnya persoalan ini akan ada dua angle rekonstruksi yang bakal digelar.
Johnson juga mengingatkan bahwa autopsi ulang atau ekshumasi jasad Brigadir J akan segera dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022. “Pertanyaan dasar adalah kapan dong kami akan rekonstruksi? Karena setelah prarekonstruksi kan akan rekonstruksi. Rekonstruksi itu akan jadi jawaban. Itu kunci,” katanya.
Sebelumnya, pengacara keluarga melaporkan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan terlapor lidik.
Baca juga: Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan