TEMPO.CO, Jakarta - Presenter televisi Brigita Manohara mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia pun menyatakan akan menyerahkan uang dan hadiah itu kepada KPK.
“Tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah menerima aliran dana, serta hadiah dari tersangka,” kata Brigita seusai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut.
“Itulah yang saya alami,” kata dia. Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky.
Brigita menduga dana dan hadiah itu didapat dari hasil tindak pidana korupsi. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengembalikan hadiah tersebut.
“Saya berharap tersangka segera ditemukan dan kasus ini segera terungkap,” kata Brigita.
KPK memeriksa Brigita sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di daerahnya. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan presenter televisi swasta tvOne itu dipanggil sebagai saksi. KPK tengah menelusuri aliran dana suap yang diterima Ricky.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua," kata Ali.
Ricky sendiri saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Politikus Partai Demokrat itu kabur ke Papua Nugini menggunakan jalan setapak pada 14 Juli 2022. Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian. Mereka juga tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan permohonan Red Notice ke Interpol.