Kerja sama tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia ini sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob langsung menyaksikan penandatanganan kerja sama ini.
Kerja sama tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia yang sudah ada. Kerja sama ini memuat bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK atau One Channel System.
Dalam butir lain di kerja sama juga dijelaskan, tidak ada mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia domestik lainnya kecuali SPSK, misalnya Sistem Maid Online atau SMO, Journey Performed Visa atau MyTravel Pass. Di sinilah pelanggaran dilakukan Malaysia.
Bukannya menggunakan SPSK, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK yaitu SMO. Sistem inj menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
SMO yang berjalan ini, kata Fadjar, dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia. "Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat perlindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah Indonesia tidak memiliki data PMI," kata dia.
Kondisi tersebut, terang Fadjar, membuat pemerintah Indonesia sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan. Seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja. "Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia," tuturnya.
Dua hari setelah Indonesia mengumumkan penghentian, Ismail Sabri Yaakob langsung memerintahkan Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut," ujar Ismail Sabri seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut dia hal ini harus segera diselesaikan agar masalah antara Malaysia dan Indonesia bisa dihindari. "Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," tutur Ismail Sabri.
Di sisi lain, Indonesia mengakui Malaysia termasuk negara yang terpenting dalam penempatan PMI. Fadjar mencatat ada 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik, yakni sebagai pekerja rumah tangga.
Merujuk data Bank Indonesia, Fadjar menyebut, jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar USD 3 miliar atau setara Rp40 triliun per tahun. "Dengan jumlah tersebut, keberadaan PMI dalam stabilitas dan pembangunan ekonomi negara menjadi sangat signifikan," tuturnya.
Baca juga: Kisruh Pengiriman Pekerja Migran, Indonesia Desak Malaysia Temu Bilateral