TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mencatat sepanjang Januari-Juli 2022, ada 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Hal ini berdasarkan hasil pemantauannya di media massa dari kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25 persen) sekolah dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 9 (75 persen) satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 23 Juli 2022. Ini diungkapkan Retno dalam memperingati Hari Anak Nasional 2022.
Dari 12 kasus itu, sebanyak 31 persen kekerasan seksual terjadi pada anak laki-laki dan 69 persen anak perempuan.
Berdasarkan jenjang pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang SD sebanyak 2 kasus, jenjang SMP sebanyak 1 kasus, pondok pesantren 5 kasus, madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus; dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. "Rentang usia korban antara 5-17 tahun."
Retno menyebut, jumlah korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 36 anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari 12 guru (80 persen), 1 (6,67 persen) pemilik pesantren, 1 (6,67 persen) anak pemilik pesantren, dan 1 (6,67 persen) kakak kelas korban. "Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru pendidikan agama dan pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dan lainnya," ujar Retno.
Retno mengatakan, modus yang digunakan pelaku di antaranya mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ritual kemben untuk menseleksi tenaga kesehatan, serta dipacari dan janji dinikahi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.