TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) berharap KPK untuk tidak ragu menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang telah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka menilai Mardani memang tak akan kooperatif jika kembali mangkir.
“Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” kata Peneliti LSKA, Sirajudin, di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga:
Sirajudin menilai seharusnya Mardani bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Menurut dia hal itu justru bisa membuat kasusnya terang benderang jika pun Mardani menyatakan tak bersalah.
“Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.
“Justru harusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang membuktikan diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir. Artinya mungkin dia memang bersalah,” katanya.
Mardani H Maming telah mangkir dari pemeriksaan KPK pada 14 Juli 2022 lalu. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP tersebut beralasan dirinya sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara PCN.
KPK pun telah melayangkan pemanggilan kedua untuk pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mewanti-wanti Mardani H Maming untuk hadir pada pemanggilan kedua ini. Dia mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
Kasus peralihan IUP itu berawal dari laporan mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ke KPK pada April lalu. Dwidjono senidir kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dalam kasus yang sama.
Dalam persidangannya, Dwidjono menyatakan diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, oleh Mardani. Dia juga menyatakan bahwa surat keputusan pengalihan IUP tersebut ditandatangi oleh Mardani terlebih dahulu sebelum dirinya memberikan paraf dalam surat rekomendasi.
Dwidjono juga mengungkapkan adanya aliran dana dari PT PCN ke perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani H Maming. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan mereka juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mardani sebagai tersangka.