Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UNJ Melakukan Uji Publik terhadap 12 Calon Panitia Seleksi Satgas Kekerasan Seksual

image-gnews
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta atau UNJ melakukan uji publik terhadap calon anggota panitia seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus mereka. Ada 12 calon, dari dosen sampai mahasiswa.

"Para calon anggota panitia seleksi pada uji publik hari ini merupakan individu yang terpilih dan memiliki integritas," kata Rektor UNJ Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Uji publik ini merupakan komitmen UNJ untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setelah uji publik kelar, para calon akan dipilih dan diresmikan sebagai panitia seleksi tetap

Panitia inilah yang bakal menyaring anggota Satgas Kekerasan Seksual untuk periode 2022-2024. Adapun daftar 12 calon panitia tersebut yaitu sebagai berikut:

Unsur Dosen

1. Deasyanti (Dosen Psikologi, FPPsi)
2. Aip Badrujaman (Dosen Bimbingan dan Konseling, FIP)
3. Samsi Setiadi (Dosen Pendidikan Bahasa Arab, FBS)
4. Robertus Robet (Dosen Sosiologi, FIS)
5. Heryanti Utami (Dosen Usaha Perjalanan Wisata, FIS)
6. Meila Riskia Fitri (Dosen Sosiologi, FIS)

Unsur Tenaga Kependidikan

1. Wiwie Marwiyah
2. Sri Wuryani

Unsur Mahasiswa

1.  Monika Aprilia (FMIPA)
2. Ayu Virnanda (FMIPA)
3. Afaf Izzah Kamilah (FIP)
4. Rafidah Anwar (FIP)

Wakil Rektor UNJ Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur menyebut UNJ sangat berkomitmen dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga, terbitlah Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang kebijakan tersebut pada 9 Desember 2021.

Peraturan Rektor inilah yang jadi dasar pembentukan Satgas Kekerasan Seksual. Komarudin juga mengatakan UNJ sangat berkomitmen dalam persoalan kekerasan seksual. "Kami serius dalam urusan ini dalam upaya membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual," ujarnya.

Di sisi lain, Peraturan Rektor ini terbit usai ada kejadian dugaan pelecehan seksual di UNJ. Akhir tahun lalu, mencuat kabar seorang dosen di UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu atau sexting ke beberapa mahasiswi.

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan ada beberapa laporan dari mahasiswi terhadap dosen berinisial DA tersebut. “Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus dan kemudian diberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syaifudin kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Paristiyanti lalu meminta pihak UNJ untuk mengutamakan perlindungan pada korban dugaan pelecehan seksual. “Prinsip lindungi korban, lindungi korban, lindungi korban,” kata Paris kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurut Paris, Rektor UNJ sigap menanggapi kasus tersebut dan menyampaikan akan merampungkan peraturan rektor dan membentuk Satgas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30. Paris juga menyebut pihaknya akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kementerian akan kawal dan melakukan akselerasi serta monev (monitoring evaluasi) ketat agar tuntas sekaligus mencegah kasus yang akan datang,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

13 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

18 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

20 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


Sihol Situngkir Tersangka TPPO Ferienjob Dicecar 48 Pertanyaan di Bareskrim Polri

21 hari lalu

Sihol Situngkir (tengah) selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ferienjob 2023. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Sihol Situngkir Tersangka TPPO Ferienjob Dicecar 48 Pertanyaan di Bareskrim Polri

Tersangka kasus TPPO Sihol Situngkir diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 20.00 WIB tentang kronologi ferienjob dan apa yang dilakukannya.