Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UNJ Melakukan Uji Publik terhadap 12 Calon Panitia Seleksi Satgas Kekerasan Seksual

image-gnews
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta atau UNJ melakukan uji publik terhadap calon anggota panitia seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus mereka. Ada 12 calon, dari dosen sampai mahasiswa.

"Para calon anggota panitia seleksi pada uji publik hari ini merupakan individu yang terpilih dan memiliki integritas," kata Rektor UNJ Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Uji publik ini merupakan komitmen UNJ untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setelah uji publik kelar, para calon akan dipilih dan diresmikan sebagai panitia seleksi tetap

Panitia inilah yang bakal menyaring anggota Satgas Kekerasan Seksual untuk periode 2022-2024. Adapun daftar 12 calon panitia tersebut yaitu sebagai berikut:

Unsur Dosen

1. Deasyanti (Dosen Psikologi, FPPsi)
2. Aip Badrujaman (Dosen Bimbingan dan Konseling, FIP)
3. Samsi Setiadi (Dosen Pendidikan Bahasa Arab, FBS)
4. Robertus Robet (Dosen Sosiologi, FIS)
5. Heryanti Utami (Dosen Usaha Perjalanan Wisata, FIS)
6. Meila Riskia Fitri (Dosen Sosiologi, FIS)

Unsur Tenaga Kependidikan

1. Wiwie Marwiyah
2. Sri Wuryani

Unsur Mahasiswa

1.  Monika Aprilia (FMIPA)
2. Ayu Virnanda (FMIPA)
3. Afaf Izzah Kamilah (FIP)
4. Rafidah Anwar (FIP)

Wakil Rektor UNJ Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur menyebut UNJ sangat berkomitmen dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga, terbitlah Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang kebijakan tersebut pada 9 Desember 2021.

Peraturan Rektor inilah yang jadi dasar pembentukan Satgas Kekerasan Seksual. Komarudin juga mengatakan UNJ sangat berkomitmen dalam persoalan kekerasan seksual. "Kami serius dalam urusan ini dalam upaya membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual," ujarnya.

Di sisi lain, Peraturan Rektor ini terbit usai ada kejadian dugaan pelecehan seksual di UNJ. Akhir tahun lalu, mencuat kabar seorang dosen di UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu atau sexting ke beberapa mahasiswi.

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan ada beberapa laporan dari mahasiswi terhadap dosen berinisial DA tersebut. “Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus dan kemudian diberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syaifudin kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Paristiyanti lalu meminta pihak UNJ untuk mengutamakan perlindungan pada korban dugaan pelecehan seksual. “Prinsip lindungi korban, lindungi korban, lindungi korban,” kata Paris kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurut Paris, Rektor UNJ sigap menanggapi kasus tersebut dan menyampaikan akan merampungkan peraturan rektor dan membentuk Satgas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30. Paris juga menyebut pihaknya akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kementerian akan kawal dan melakukan akselerasi serta monev (monitoring evaluasi) ketat agar tuntas sekaligus mencegah kasus yang akan datang,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

5 hari lalu

Hugh Nelson (27 tahun) divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membuat konten pelecehan seksual tentang anak menggunakan AI. Foto: Instagram Greater Manchester Police (GMP).
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.


Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

6 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.


Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

9 hari lalu

Chris Brown berpose di karpet merah Grammy Awards ke-62 di Los Angeles, California, Ahad, 26 Januari 2020. REUTERS/Mike Blake
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.


Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

10 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

11 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

Harvey Weinstein didiagnosis leukimia di tengah proses hukum yang masih membelitnya.


Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

11 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

Salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.


Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

12 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

Ketujuh anak Sean 'Diddy' Combs menegaskan dukungan penuh mereka di tengah masalah hukum yang menyeret sang ayah.


Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

12 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

HE, alumni Universitas Pelita Harapan (UPH) dari program studi musik mengungkapkan ada dua dosen yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.