Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Edukasi Masyarakat Agar Tidak Gegabah di Ruang Siber

image-gnews
Barang bukti tangkapan layar diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui game online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 30 November 2021. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual terhadap anak dengan modus game online Free Fire. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Barang bukti tangkapan layar diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui game online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 30 November 2021. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual terhadap anak dengan modus game online Free Fire. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

INFO NASIONAL – Restorative justice masuk agenda penting dalam transformasi Polri yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat. Berdasarkan Buku “Setapak Perubahan: Catatan Pencapaian Satu Tahun Polri yang Presisi”, keseriusan Polri menerapkan pendekatan restorative justice tidak hanya mereka lakukan lewat penanganan perkara. Saat ini Polri mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

“Untuk mengedukasi masyarakat agar tidak gegabah dan sembarangan berkegiatan di ruang siber adalah menghadirkan Siber TV,” tulis keterangan dalam buku tersebut. 

Upaya tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan mengandalkan platform youtube. Siber TV memproduksi beragam konten audio visual. Konten-konten itu sudah aktif dipublikasi sejak 17 Desember 2021. Topik yang menjadi pembahasan Siber TV tidak pernah jauh dari dunia siber. Edukasi mengenai kejahatan siber pun dilakukan oleh Polri melalui Siber TV.

Penerapan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mendapat atensi publik. Restorative justice sebagai pendekatan baru yang diterapkan Polri dalam menyelesaikan masalah di masyarakat turut mereka terapkan di dunia maya. 

Mulai 23 Februari 2021, Polri secara resmi mengoperasikan peringatan virtual polisi atau PVP. Dalam program prioritas kapolri, PVP diluncurkan untuk mengedukasi masyarakat ketika bermedia sosial di ruang siber. Polri melun curkan PVP demi mengimbangi aktivitas masyarakat jagat maya. Saat ini tidak jarang isu-isu yang menjadi sorotan publik muncul dari ruang siber.

PVP yang diluncurkan oleh Polri hadir untuk menciptakan dunia digital yang lebih baik, produktif, dan beretika. Merujuk pendekatan restorative justice yang dilaksanakan oleh Polri, PVP berperan untuk mengirim pesan khusus kepada masyarakat yang mengunggah konten sensitif. Utamanya yang berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana. Pesan yang disampaikan lewat PVP berbentuk himbauan dan peringatan. 

Proses pengiriman pesannya melalui verifikasi berlapis dan melibatkan para ahli. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menjalankan PVP menyasar media sosial yang saat ini digandrungi oleh masyarakat.

Diantaranya twitter, facebook, instagram, whatsapp, dan youtube. Sejak pertama kali diluncurkan, PVP sudah menjaring 1.042 konten. Dari angka tersebut 691 lolos verifikasi, 209 tidak lolos verifikasi, dan 142 masih dalam proses verifikasi. Tahun ini, Polri menarget ada peningkatan konten yang diajukan oleh PVP sebesar 50 persen dibanding capaian 2021.

Dalam masa 100 hari kerja Sigit sebagai kapolri, institusi Polri sudah menerapkan pendekatan restorative justice terhadap 1.836 perkara di sejumlah polda dan Bareskrim Polri. Restorative justice masuk agenda penting dalam transformasi Polri yang dilakukan oleh Sigit lantaran dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat.

Secara keseluruhan, sepanjang 2021 Polri sudah menangani 11.811 perkara menggunakan pendekatan restorative justice. Sigit memastikan, restorative justice akan terus diberlakukan. Khususnya pada perkara-perkara kecil dan sederhana yang dapat diselesaikan tanpa harus naik ke meja hijau.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto melalui keterangannya, pada April lalu mengatakan, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri, kata dia, harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Agus menuturkan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

15 menit lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.


Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

1 jam lalu

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, akan membangun klaster pertanian modern seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung.


Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

2 jam lalu

Ulama-ulama dari negara mayoritas Islam yang mendukung Palestina terlihat berpose untuk sesi foto saat berkunjung ke Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (1 Maret 2024). ANTARA/HO-MUI/nbl.
Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa


Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

3 jam lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM


Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar untuk Tahap Pertama

3 jam lalu

Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar untuk Tahap Pertama

Pemerintah telah melakukan seluruh persiapan dan proses pembangunan


Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

3 jam lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.


Ceria Berkomitmen Kembangkan Industri Nikel Berkelanjutan

4 jam lalu

Ceria Berkomitmen Kembangkan Industri Nikel Berkelanjutan

Ceria menegaskan komitmennya dalam mendukung industri nikel berkelanjutan dan memperkuat posisinya dalam rantai pasokan global baterai EV.


Bank Mandiri Promosikan Keunggulan Livin' di London

4 jam lalu

Bank Mandiri Promosikan Keunggulan Livin' di London

Bank Mandiri memperkenalkan fitur bertajuk Livin' Around The World (LATW) dalam Seminar Gelora Mahasiswa (GEMA).


Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

4 jam lalu

Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

Pemasangan pompa wajib dilakukan agar petani bisa melakukan produksi hingga 3 kali dalam setahun


Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

4 jam lalu

Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

Semua pihak diminta berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan