TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap sidang kode etik terhadap Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, janggal. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mencurigai langkah-langkah Dewan Pengawas KPK sebelum memutuskan sikap kepada Lili.
“Kejanggalan yang pertama, kami melihat Dewan Pengawas sedari awal sudah mengetahui bahwa saudari Lili akan mengundurkan diri pada tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya saat ditemui di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Kemudian Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik terhadap Lili pada 5 Juli 2022. Kurnia juga menganggap Dewan Pengawas tidak memperhatikan status mantan Wakil Ketua KPK itu yang sedang bermasalah.
“Maka dari itu janggal rasanya kalau tiba-tiba pada tanggal 11 Juli 2022, Dewan Pengawas justru menggugurkan proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” tuturnya.
Alasan kedua, ICW tidak terima argumentasi Dewan Pengawas soal pengunduran diri Lili. Saat itu dikatakan bahwa persidangan kode etik gugur ketika yang bersangkutan telah mengundurkan diri lebih dulu.
Menurut Kurnia, perlu status yang pasti dalam sidang kode etik tersebut untuk memproses Lili secara etik. “Ketika proses sidang terhadap Lili digugurkan oleh Dewan Pengawas, maka seolah-olah Lili Pintauli tidak bersalah karena belum ada pembuktian di fase proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” katanya.
ICW, kata Kurnia, mendorong Polri dan Kejaksaan Agung agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi kepada Lili berdasarkan bukti awal dari Dewan Pengawas. Para pengawas KPK itu pun juga mesti ikut kooperatif dalam memastikan bukti-bukti yang diserahkan ke penegak hukum.
Kurnia menyatakan bahwa ICW tidak menyarankan perkara tersebut ditangani oleh KPK. Dia menilai berpotensi adanya konflik kepentingan, karena sudah ada kejanggalan sejak menjelang sidang etik.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik karena menerima tiket MotoGP 2022 Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Pada pemberitaan Koran Tempo, Lili diduga berusaha melobi Dewan Pengawas untuk meloloskan dari sidang etik.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.