TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 2 saksi di kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kedua saksi adalah pihak swasta bernama Budi Harto dan Idham Chalid. "Dipanggil sebagai saksi," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Namun, kedua saksi ini telah hadir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani. Mardani diduga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini. Namun, dia belum hadir.
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari pemberian IUP pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu. Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan ini secara resmi. KPK baru akan mengumumkan detail kasus ini pada saat penahanan atau penangkapan.
Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.
Dia mengatakan status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali diketahui dari pihak Imigrasi. Imigrasi menyatakan ada permintaan pencegahan untuk Mardani dalam status tersangka. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka. “Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata dia.
Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022.
Baca juga: KPK Berharap Sikap Kooperatif Mardani Maming untuk Diperiksa