TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Mardani akan diperiksa dalam kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan. Menurut Ali, sejauh ini tersangka belum hadir ke kantor KPK. Dia berharap Mardani bersifat kooperatif. “Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” kata dia.
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari pemberian IUP pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu. Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan ini secara resmi. KPK baru akan mengumumkan detail kasus ini pada saat penahanan atau penangkapan.
Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022. Mardani pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Saat diperiksa di proses penyelidikan, Mardani sempat menyinggung nama pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai penyebab dirinya diperiksa. Pengacara Isam, Junaidi membantah tudingan tersebut.
Deputi Penindakan KPK Karyoto membantah ada mafia hukum yang membuat lembaganya menetapkan mantan Mardani menjadi tersangka. KPK meminta siapapun tidak asal menuduh.“Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Karyoto mengatakan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka, bila tak memiliki cukup bukti. Dia juga membantah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.
“Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya praperadilan dan lain-lain silahkan,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.