TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan memastikan tunjangan atau Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship tetap diberikan. Walaupun, Kemenkes mengakui menyebut ada keterlambatan dalam penyaluran bantuan tersebut.
"Pemberian biaya bantuan hidup bagi peserta program dokter internship akan dilakukan secepatnya. Tidak ada pembatalan. Kami menyesuaikan waktu pemberian mengingat adanya review usulan revisi anggaran,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.
Arianti menjelaskan keterlambatan waktu pemberian BBH dokter internship lantaran adanya review usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun 2022. Arianti mengatakan review dilakukan karena adanya perubahan tata kelola pemerintahan di direktorat tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemberian BBH bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter yang baru lulus program studi kedokteran berbasis kompetensi. Arianti mengatakan BBH dokter internship dipastikan akan dilakukan.
"Penetapan satuan besaran biaya hidup dokter internship telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor : S-133/MK.02/2016 hal Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Tertanggal 3 Maret 2016," kata Arianti.
Sebelumnya, beredar surat edaran Kementerian Kesehatan dengan nomor DG.02.04/V/22.66 2022 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Anggaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship. Dalam SE tersebut, pemberhentian dilakukan sejak 29 Juni 2022. Pemberhentian itu disebut dilakukan sampai dengan terbit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang baru.
"Dalam hal ini termasuk juga pembayaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip Indonesia untuk pembayaran Bulan Juni 2022 bagi semua peserta PIDI aktif," bunyi SE Kementrian Kesehatan itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.