TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan seharusnya DPR dan pemerintah melakukan pembahasan RKUHP secara terbuka dengan melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat.
“Meskipun statusnya RUU operan atau RUU carry over. Mengingat masih banyaknya kritik dari masyarakat. Saya sudah sampaikan pandangan ini di Komisi III DPR, tetapi memang terdapat pandangan-pandangan yang berbeda.” katanya kepada Tempo, Selasa, 12 Juli 2022.
Ia mengatakan sebagian fraksi beranggapan bahwa proses keputusan Tingkat I sudah selesai pada periode 2014-2019 dan telah mendalam dilakukan pembahasan pada periode lalu tersebut, maka tidak perlu lagi ada pembahasan.
“Sementara saya dan fraksi NasDem memandang tetap perlu dilakukan pembahasan meskipun berstatus RUU operan atau carry over,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 110 Peraturan DPR RI No. 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, tahapan proses yang dilewati RUU carry over/operan adalah administrasinya, yaitu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya menggunakan yang telah ada di periode lalu, sementara substansinya secara terbatas masih bisa dilakukan pembahasan.
“Masalahnya ada pada keputusan Tingkat I yang telah diambil pada periode lalu, apakah tetap berlaku dan tidak boleh mundur ke belakang, ataukah tidak berlaku atau harus dibatalkan terlebih dahulu jika akan melakukan pembahasan pada periode ini,” katanya.
Menurut Taufik, rekan-rekannya di Komisi III perlu mempertimbangkan pembahasan kembali terhadap RKUHP, setidaknya untuk 14 isu krusial yang disampaikan pemerintah. Sebab, RKUHP ini mengatur tentang seluruh delik pidana, sehingga menyentuh kepentingan seluruh orang yang menetap di Indonesia tanpa terkecuali.
“RKUHP diharapkan menjadi milik semua orang, mendapat dukungan penuh dari publik, agar ketika diimplementasikan tidak menimbulkan masalah-masalah baru,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah memang telah melakukan rangkaian sosialisasi terhadap RKUHP, dan hal itu telah berjalan baik. Namun, kata Taufik, alangkah baiknya dilakukan pembahasan terbuka agar substansi dari RKUHP menjadi diskursus publik, sehingga semakin banyak yang mengetahui dan memahami substansinya.
Proses di Komisi III, kata Taufik, masih akan berjalan pada masa persidangan berikutnya. “Saya akan tetap dorong agar RKUHP ini dilakukan pembahasan yang terbuka, meluas, dan partisipatif. Kita lihat nanti dinamikanya seperti apa, di masa sidang berikutnya. Mudah-mudahan RKUHP akan menjadi lebih baik dan dapat diterima secara utuh oleh berbagai kalangan masyarakat,” ujar Taufik.
MUTIA YUANTISYA | M. FAIZ ZAKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.