Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ini Kata Bambang Widjojanto

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal statusnya saat ini yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming. Menurut Bambang, penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

"Jadi PBNU yang menugaskan saya. Bagi saya PBNU adalah organisasi massa yang mayoritas islam yang terbesar dan harus dihormati. Kehormatan saya kepada NU dan lembaga islam lainnya itu sama besarnya, dan kemudian saya menerima amanah ini sebagai tanggung jawab saya," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022. 

Mardani saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU. Dia juga tercatat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Bambang menyebut profesinya saat ini adalah seorang advokat alias pengacara. Sehingga, dia sudah sepenuhnya tak berhubungan dengan lembaga antirasuah itu. 

Bambang menjelaskan alasannya mau menerima tawaran membela Mardani di meja hijau, bukan karena ingin membela kepentingan sepihak. 

"Value-nya, kita sedang menegakkan value. Saya tidak mengabdi pada kepentingan sepihak, tapi saya mengabdi pada kepentingan value dan value itu yang sekarang kita ingin uji dan tegakkan," kata Bambang. 

Penetapan status tersangka terhadap Mardani oleh KPK terungkap setelah lembaga antirasuah itu mengajukan pencekalan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan tersebut pada Juni lalu. Dalam surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK menyebut Mardani sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencekal adiknya, Rois Munandar

Mardani mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur. 

"Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irawan mengatakan status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali diketahui dari pihak Imigrasi. Imigrasi menyatakan ada permintaan pencegahan untuk Mardani dalam status tersangka. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka.

"Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” tutur dia.

Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan pada 16 Juni 2022. 

Mardani H Maming tersangkut masalah peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diadukan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, ke KPK.

Dwidjono sudah divonis bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Kasus Dwidjono ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.Dalam persidangan, Dwidjono mengungkap peran Mardani dalam peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Maret 2011. Peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dwidjono mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP tersebut. Dia mengaku dikenalkan kepada Henry Seotio selaku Dirut PT PCN oleh Mardani di Jakarta pada awal 2011. Selain itu, Dwidjono berkata Bupati Mardani H Maming menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya.

Dalam laporannya ke KPK, pihak Dwidjono juga menuding adanya aliran dana dari PT PCN ke perusahaan yang berafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani H Maming. Laporan tersebut diperkuat dengan kesaksian adik Henry, Christian Soetio, dalam persidangan. Henry sendiri telah meninggal pada tahun lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

1 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

22 jam lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan) saat meninjau tempat kerja di kompleks Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Februari 2019. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.