TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan kenapa pihaknya terkesan lama dalam mengusut perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Perlu kami sampaikan untuk pengumpulkan bahan keterangan dan bukti membutuhkan waktu. Penyelidikan dan penyidikan perkara perkara pidana saja butuh waktu, dan sesuai peraturan Dewas KPK, tim diberikan waktu 60 hari kerja. Jadi kalau ada yang menyebut dalam pemberitaan bahwa Dewas diam atau terlalu lama, memang prosesnya tidak mudah, kami butuh waktu," ujar dia.
Albertina mengatakan, dia memahami banyak pihak yang berharap ini suatu dugaan pelanggaran kode etik harus segera diselesaikan.
Pada hari ini, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 Mandalika dari Pertamina. Lili kemudian membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tiket dibeli dia dari Pertamina, yang jadi sponsor acara itu, karena di luar sudah habis.
Albertina Ho mengatakan Dewan Pengawas KPK tetap terbuka melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK lain yang terkait dengan Lili Pintauli.
"Mengenai pihak lainnya yang terkait pelanggaran kode etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar), yang lainnya tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai peraturan Dewas sepanjang yang lain tersebut memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Dia mengatakan, kalau bukan insan KPK maka pelanggaran terhadap kode etik tidak bisa diproses.
"Kalau bukan (insan KPK) ya tidak bisa diproses, seperti Bu Lili sudah mengundurkan diri. Supaya tidak rancu, jadi perkara bukan dihentikan melainkan gugur karena tidak memenuhi syarat. Jadi, tidak kita lanjutkan lagi persidangannya, bukan dihentikan begitu saja, jadi gugur dan tidak dilanjutkan," kata Albertina.
Setelah sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur, selanjutnya, Dewas KPK akan menyampaikan putusan Majelis Etik Dewas KPK kepada Pimpinan KPK dan Pimpinan KPK akan menindaklanjuti hasilnya.
Soal Dugaan Pidana
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK bisa menindaklanjuti perkara ini jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Termasuk apakah misalnya (dugaan pelanggaran etik) ini termasuk dugaan pidana. Berdasarkan ketentuan UU, bukan ranah Dewan Pengawas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku, itu berdasarkan bunyi Pasal 37 B Undang-Undang 19 Tahun 2019," kata Tumpak pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya: Tumpak berharap masyarakat tak beri fasilitas ke insan KPK