Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Ada Pelanggaran Pidana di Kasus Lili Pintauli, Dewas: KPK Bisa Tindak Lanjuti

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menjawab pertanyaan awak media  terkait pemeriksaan keterangan Direktur Utama, PT Pertamina Nicke Widyawati yang batal hadir di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Untuk sekian kalinya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik sebagai Wakil KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan keterangan Direktur Utama, PT Pertamina Nicke Widyawati yang batal hadir di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Untuk sekian kalinya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik sebagai Wakil KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan kenapa pihaknya terkesan lama dalam mengusut perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Perlu kami sampaikan untuk pengumpulkan bahan keterangan dan bukti membutuhkan waktu. Penyelidikan dan penyidikan perkara perkara pidana saja butuh waktu, dan sesuai peraturan Dewas KPK, tim diberikan waktu 60 hari kerja. Jadi kalau ada yang menyebut dalam pemberitaan bahwa Dewas diam atau terlalu lama, memang prosesnya tidak mudah, kami butuh waktu," ujar dia.

Albertina mengatakan, dia memahami banyak pihak yang berharap ini suatu dugaan pelanggaran kode etik harus segera diselesaikan.

Pada hari ini, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 Mandalika dari Pertamina. Lili kemudian membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tiket dibeli dia dari Pertamina, yang jadi sponsor acara itu, karena di luar sudah habis.

Albertina Ho mengatakan Dewan Pengawas KPK tetap terbuka melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK lain yang terkait dengan Lili Pintauli.

"Mengenai pihak lainnya yang terkait pelanggaran kode etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar), yang lainnya tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai peraturan Dewas sepanjang yang lain tersebut memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Dia mengatakan, kalau bukan insan KPK maka pelanggaran terhadap kode etik tidak bisa diproses. 

"Kalau bukan (insan KPK) ya tidak bisa diproses, seperti Bu Lili sudah mengundurkan diri. Supaya tidak rancu, jadi perkara bukan dihentikan melainkan gugur karena tidak memenuhi syarat. Jadi, tidak kita lanjutkan lagi persidangannya, bukan dihentikan begitu saja, jadi gugur dan tidak dilanjutkan," kata Albertina.

Setelah sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur, selanjutnya, Dewas KPK akan menyampaikan putusan Majelis Etik Dewas KPK kepada Pimpinan KPK dan Pimpinan KPK akan menindaklanjuti hasilnya.

Soal Dugaan Pidana

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK bisa menindaklanjuti perkara ini jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Termasuk apakah misalnya (dugaan pelanggaran etik) ini termasuk dugaan pidana. Berdasarkan ketentuan UU, bukan ranah Dewan Pengawas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku, itu berdasarkan bunyi Pasal 37 B Undang-Undang 19 Tahun 2019," kata Tumpak pada kesempatan yang sama.

Selanjutnya: Tumpak berharap masyarakat tak beri fasilitas ke insan KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

14 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

1 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.


Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Kasdi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.


Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

2 hari lalu

Tersangka kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, TPPU dan gratifikasi di Kementan, Kasdi Subagyono (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Sekjen Kementerian Pertanian itu menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

3 hari lalu

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, empat anggota majelis, Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto'
Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.