TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK bakal ditentukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Tumpak, Jokowi nantinya bakal mengajukan nama pengganti Lili ke DPR RI dari lima calon pimpinan KPK yang tidak lolos saat proses seleksi tahun 2019.
Kelima orang yang gagal lantaran tak dipilih DPR itu antara lain, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, Luthfi Jayadi, Roby Arya, dan Sigit Danang Joyo.
"Dulu Presiden mengajukan 10, terpilih lima jadi sisa lima. Nah, lima ini yang akan diajukan ke DPR, berapa yang diajukan? terserah beliau," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Tumpak menjelaskan kewenangan penggantian Lili oleh Jokowi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32. Soal tenggat waktu penggantian ini, Tumpak tidak merincinya.
Sebelumnya, Lili resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Presiden menyetujui surat permohonan Lili untuk mundur dari jabatannya yang dikirimkan tanggal 30 Juni 2022. Lili mundur saat kasus dugaan pelanggaran kode etiknya sedang diusut Dewas KPK.
Lili menjalani sidang kode etik hari ini imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.