"

RKUHP Final Menyebut Jual Beli Organ Manusia Terancam 7 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 349 dan 350.

“Setiap orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan: a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis Pasal 349 huruf a dan b draf RKUHP, sebagaimana dikutip Tempo, Senin, 11 Juli 2022.

Keterangan itu juga ditulis dalam Pasal 351 draf RKUHP yang terbit pada 2019. Perbedaan dengan yang baru adalah penambahan diksi “manusia” untuk mengerucutkan sasaran terhadap objek yang menjadi tindak pidana.

Jumlah denda merujuk pada Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Untuk kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori IV berjumlah Rp 200 juta.

Selanjutnya Pasal 350 Ayat 1 draf terbaru RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lalu Pasal 350 Ayat 2 ditegaskan bahwa tindakan yang dimaksud pada Ayat 1 hanya bisa dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. Untuk jumlah kategori V disebut sebesar Rp 500 juta.

Soal nilai denda, Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








DPR Gelar Rapat Paripurna Ambil Keputusan Perpu Cipta Kerja

7 menit lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam aksi tersebut, mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Rapat Paripurna Ambil Keputusan Perpu Cipta Kerja

Baleg sebelumnya menyetujui membawa Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.


Sederet Kontroversi Perpu Cipta Kerja yang Akan Disahkan DPR Hari Ini

1 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Sederet Kontroversi Perpu Cipta Kerja yang Akan Disahkan DPR Hari Ini

Perpu Cipta Kerja hari ini akan disahkan oleh DPR. Pengesahan ini dilakukan meski terjadi kontroversi di tengah masyarakat.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Hari Ini

2 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Hari Ini

Rapat paripurna digelar hari ini dengan sejumlah agenda, salah satunya pengambilan keputusan soal RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja.


Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa

7 jam lalu

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa

Sebab jika ada kegentingan, maka Perpu Cipta Kerja mestinya disahkan dalam masa sidang terdekat usai Perpu terbit pada 30 Desember 2022.


Terkini: Kementerian Pertanian Tidak Punya Data Produksi Beras, Setumpuk Persoalan di Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Buruh

13 jam lalu

Kantor Kementerian Pertanian. pertanian.go.id
Terkini: Kementerian Pertanian Tidak Punya Data Produksi Beras, Setumpuk Persoalan di Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Buruh

Terkini: Anggota DPR marah karena Kementerian Pertanian tidak punya data produksi beras. Sejumlah masalah di aturan pemotongan 25 persen upah buruh.


Proses Naturalisasi Pemain Timnas U-20, Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick, Sudah Disetujui Komisi X DPR

16 jam lalu

Plt Menpora Muhadjir Effendy saat menjajal ruang Media Center Kemenpora, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Randy
Proses Naturalisasi Pemain Timnas U-20, Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick, Sudah Disetujui Komisi X DPR

Selanjutnya, PSSI dan Menpora akan melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR untuk pengesahan naturalisasi pemain timnas U-20 Indonesia.


Rapat dengan Mahfud MD Soal Transaksi 300 T Ditunda, DPR Khawatir Dinilai Publik Tak Serius

19 jam lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Rapat dengan Mahfud MD Soal Transaksi 300 T Ditunda, DPR Khawatir Dinilai Publik Tak Serius

Anggota Komisi Hukum DPR Habiburokhman menyayangkan agenda rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD batal digelar hari ini


Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

20 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. Partai Demokrat merayakan ulang tahun yang ke-17, bertepatan dengan ulang tahun ke-69 Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

Hinca mengatakan persoalan etik hakim dalam kasus putusan MK yang belum terang akan mengganggu jalannya gugatan sistem proporsional terbuka itu.


Distribusi Logistik Tumbuh Positif, Anggota Komisi VI DPR Apresiasi Capaian Kinerja PT Waskita Toll Road

1 hari lalu

Foto udara Seksi 2A dan 2A Ujung Jakasampurna-Marga Jaya jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 November 2022. PT Waskita Toll Road atau WTR melalui PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) akan segera mengoperasikan Seksi 2A dan 2A Ujung Jakasampurna-Marga Jaya jalan tol Becakayu pada akhir tahun 2022. TEMPO/Subekti.
Distribusi Logistik Tumbuh Positif, Anggota Komisi VI DPR Apresiasi Capaian Kinerja PT Waskita Toll Road

Anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi kinerja dan capaian yang dilakukan oleh PT Waskita Toll Road bangun konektivitas antar daerah di Indonesia.


RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

2 hari lalu

Kelompok O'Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam melakukan aksi menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat di wilayah Wasile Halmahera Timur. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

AMAN memperkirakan perjuangan untuk lahirnya RUU Masyarakat Adat masih akan menemui banyak rintangan.