TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, meminta Dewan Pengawas KPK menonaktifkan sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dari jabatannya. Alasannya, saat ini Lili sedang menjalani sidang kode etik karena diduga menerima gratifikasi sehingga dikhawatirkan terjadi conflict of interest.
"Sebagai pimpinan KPK, Lili akan memutuskan naik atau tidaknya ekspose perkara gratifikasi untuk tersangka lain, padahal dia sendiri sedang menghadapi sidang kode etik perkara gratifikasi," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.
Selain itu, Praswad juga menyoroti agenda Lili ke Bali untuk menjadi pembicaraan di G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG), Bali. Menurut Praswad, tidak pantas terduga penerima gratifikasi yang sedang menjalani proses sidang kode etik, namun masih memberikan ceramah dan nasihat untuk tidak menerima gratifikasi bagi seluruh pejabat di Indonesia.
"Mari bersama-sama kita jaga marwah KPK yang sudah tercoreng oleh tindakan pimpinannya sendiri. Selain itu Lili harus nonaktif agar bisa fokus menjalani proses sidang kode etik di Dewas KPK, tidak ada alasan tugas ke daerah lagi," kata Praswad.
Lili menjalani sidang kode etik hari ini imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.