TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Tulungagung dalam kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018. Dari mantan legislator itu, KPK mendalami duggan aliran sejumlah uang ke beberapa pihak.
“Para saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang yang diterima beberapa pihak terkait perkara ini,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka yang diperiksa adalah anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Di antaranya, Sunarko; Suprapto; Tutut Sholihah; dan Wiwi Triasmoro Widiyanto. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jawa Timur Kamis, 7 Juli 2022.
Selain soal aliran uang, Ali mengatakan penyidik juga mendalami tentang proses pembahasan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018.
Kasus suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Syahri Mulyo, eks Bupati Tulungagung. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Tulungagung. KPK sudah menetapkan beberapa tersangka baru dari pengembangan kasus itu.
Ali mengatakan kasus ini bersangkutan dengan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Namun, Ali mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka di kasus ini.
Dia mengatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka, konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan pada saat proses penahanan atau penangkapan. Pengumuman seperti ini merupakan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri.
Ali juga mengatakan KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik, kata dia, masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara.
Baca: Cerita Syahri Mulyo Jadi Bupati Tulungagung Kurang dari 1 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.