Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Minta PTUN Bersikap Adil dalam Proses Persidangan atas Gugatan LPM Lintas

image-gnews
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pembela LPM Lintas meminta Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon bersikap bijak dan adil dalam proses persidangan gugatan atas pembekuan LPM.

"Selain itu, kami mendesak PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas dan mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon," dalam keterangan pers Koalisi Pembela LPM Lintas, Jumat 8 Juli 2022.

LPM Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon telah mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon No. 92/2022 tentang Pembekuan LPM di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, Kamis, 7 Juli 2022. Dia mengatakan gugatan Lintas itu tercatat bernomor 23/G/2022/PTUN.ABN.

"Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat," kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne dalam keterangan tertulis yang sama. 

Sebelumnya, Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menurunkan liputan khusus kekerasan seksual bertajuk ‘IAIN Ambon Rawan Pelecehan’.

Dalam majalah edisi Januari 2022 yang beredar pada 14 Maret 2022, tertulis bahwa 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon yang terdiri atas 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara itu, terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri atas 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.

Berdasarkan SK pembekuan itu, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 ini, dinonaktifkan tanpa batas waktu, sehingga Lintas diwakili empat penggugat, yaitu Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul menyatakan melawan SK itu di PTUN Ambon.

Dalam gugatan ini, para penggugat berharap pengadilan membatalkan SK pembekuan Lintas yang diteken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret lalu. Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.

"Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah," kata Yolanda.

Jalur PTUN ini juga dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya mengembalikan pers mahasiswa untuk beraktivitas kembali dan tidak dianggap ilegal oleh kampus.

Gugatan ini didampingi Koalisi Pembela LPM Lintas. Koalisi terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus Daerah Maluku, AJI Kota Ambon, serta Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI.

Menurut LBH Pers, ada beberapa hal dalam gugatan ini yang menjadi sorotan mengapa SK Rektor tersebut cacat hukum.

Pertama, aspek prosedural, di mana pihak kampus dalam mengeluarkan SK mestinya merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 56/2017 tentang Perubahan atas Permenag No. 21/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dan Permenag No. 50/2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon.

Kedua, aspek substansi, di mana SK Rektor tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terkhusus adanya penilaian karya jurnalistik oleh Dewan Pers dalam surat bernomor 446/DP-K/V/2022 perihal Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa. Ketiga, pihak kampus dalam mengeluarkan SK Rektor tidak memperhatikan atau tidak mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam proses gugatan ini, pihak penggugat berharap pada PTUN Ambon dapat mengabulkan Tuntutan Para Penggugat, di mana sejak LPM Lintas dibekukan tidak ada lagi aktivitas, sehingga para penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara para penggugat dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu agar tercapainya Kpastian terhadap Para Penggugat.

Mengingat yang menjadi permasalahan yaitu SK pembekuan Lintas yang diteken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret lalu, Sebelum menuju PTUN Ambon, Lintas melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.

Selanjutnya: upaya pembekuan LPM Lintas mendapat kecaman dari AJI Indonesia...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

1 hari lalu

Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi.


LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

Kota Semarang menjadi daerah terbanyak laporan kekerasan perempuan di Jawa Tengah yaitu ada 59 kasus.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Kantor Polsek Tanjung Pandan Belitung Ditindak Tegas

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Kantor Polsek Tanjung Pandan Belitung Ditindak Tegas

Menurut KPAI, pencabulan terhadap anak panti asuhan oleh polisi bukti penegak hukum belum memahami penanganan kekerasan seksual.


Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

7 hari lalu

Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami seorang jurnalis magang ketika direkam oleh seorang bapak di seberangnya.


Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

11 hari lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

Seorang pramugari KAI menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama pegawai. Tidak ada sanksi terhadap pelaku. Korban malah dimutasi.


Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

12 hari lalu

Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

CAT masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke ranah pidana.


Begini Media Asing 'Tetangga' Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari

17 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Begini Media Asing 'Tetangga' Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kasus pelecehan seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari mencuri perhatian dari media asing tetangga.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

19 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?


Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

20 hari lalu

Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Foto : Youtube
Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

Dalam putusan DKPP disebutkan, Hasyim Asy'ari terbukti meminta Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen untuk membuat swavideo yang dikirimkan ke korban.