"

Koalisi Minta PTUN Bersikap Adil dalam Proses Persidangan atas Gugatan LPM Lintas

ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.

Pembekuan atau pembledelan LPM Lintas mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Tiga lembaga ini mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon.

Menurut AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA, majalah dengan liputan LPM Lintas tersebut adalah bagian dari wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Aktivitas LPM Lintas bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, seperti diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945," dikutip dari keterangan tertulis tiga lembaga, Selasa, 12 April 2022.

Tidak berhenti pada pembekuan, Humas IAIN Ambon juga menerbitkan rilis berisi pelaporan polisi terhadap pengurus dan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne pada 21 Maret 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

“Tindak kekerasan, pembekuan, dan upaya kriminalisasi terhadap Lintas telah mencederai kebebasan akademik yang dijamin UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” kata tiga lembaga tersebut.

Surabaya Principles of Academic Freedom menyatakan, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Perlindungan kebebasan akademik dinyatakan di dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 13 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi mengatur dengan jelas jaminan kebebasan akademik bagi mahasiswa:

“Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.”

Dengan begitu, hasil investigasi Lintas mengungkap kekerasan seksual di kampus seharusnya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti IAIN Ambon. Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan politik.

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius di Indonesia. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

MUTIA YUANTISYA

Baca: IAIN Ambon Polisikan Mahasiswa LPM Lintas Setelah Ungkap Kekerasan Seksual


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

2 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital terhadap Project Multatuli

5 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital terhadap Project Multatuli

Tidak ada alsan bagi aparat untuk tidak menindaklanjuti serangan siber yang dilakukan terhadap Project Multatuli tersebut.


Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

15 hari lalu

Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan sebagai protes terhadap penutupan universitas bagi perempuan oleh Taliban di Kabul, Afghanistan, 22 Desember 2022. REUTERS/Stringer
Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

Uni Eropa memberlakukan sanksi-sanksi pada sembilan orang, termasuk dua Komandan Rusia yang terlibat dalam perang di Ukraina.


Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

15 hari lalu

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT KAI wilayah Daop 1 bersama dengan Komnas Perempuan mengkampanyekan antisipasi pelecehan seksual guna mengajak masyarakat untuk berani mencegah jika melihat tindakan pelecehan seksual serta berani melaporkan ketika mengalami hal tersebut di transportasi umum, khususnya di kereta api. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.


Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

20 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Kesigapan aparatur di daerah, baik pihak kepolisian maupun Satgas PPKS di lembaga pendidikan, merupakan bagian penting dari langkah pencegahan


Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

24 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

Seorang remaja putri, X, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh R, pria yang ia kenal melalui media sosial.


Pengajuan Banding Atas Penahanannya Ditolak Pengadilan, Dani Alves Tetap Ditahan di Barcelona

29 hari lalu

Dani Alves. Instagram
Pengajuan Banding Atas Penahanannya Ditolak Pengadilan, Dani Alves Tetap Ditahan di Barcelona

Pengadilan beralasan ada risiko Dani Alves melarikan diri karena hukuman berat yang dia hadapi.


Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

30 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita. Shutterstock
Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

Komnas Perempuan minta polisi usut kasus ini karena gradasinya tidak hanya penganiayaan fisik, tapi bisa juga ada kekerasan seksual.


Kiat Cegah Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Menurut Psikolog

30 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Kiat Cegah Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog mengatakan pengenalan materi mengenai bagian tubuh pribadi dapat bermanfaat untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual.


Perlunya Intervensi Berkala untuk Atasi Trauma Korban Kekerasan Seksual

31 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Perlunya Intervensi Berkala untuk Atasi Trauma Korban Kekerasan Seksual

Psikolog mengatakan anak korban kekerasan seksual butuh intervensi secara berkala hingga trauma atas pengalaman negatifnya dapat teratasi.