Pembekuan atau pembledelan LPM Lintas mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Tiga lembaga ini mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon.
Menurut AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA, majalah dengan liputan LPM Lintas tersebut adalah bagian dari wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Aktivitas LPM Lintas bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, seperti diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945," dikutip dari keterangan tertulis tiga lembaga, Selasa, 12 April 2022.
Tidak berhenti pada pembekuan, Humas IAIN Ambon juga menerbitkan rilis berisi pelaporan polisi terhadap pengurus dan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne pada 21 Maret 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tindak kekerasan, pembekuan, dan upaya kriminalisasi terhadap Lintas telah mencederai kebebasan akademik yang dijamin UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” kata tiga lembaga tersebut.
Surabaya Principles of Academic Freedom menyatakan, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Perlindungan kebebasan akademik dinyatakan di dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 13 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi mengatur dengan jelas jaminan kebebasan akademik bagi mahasiswa:
“Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.”
Dengan begitu, hasil investigasi Lintas mengungkap kekerasan seksual di kampus seharusnya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti IAIN Ambon. Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan politik.
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius di Indonesia. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
MUTIA YUANTISYA
Baca: IAIN Ambon Polisikan Mahasiswa LPM Lintas Setelah Ungkap Kekerasan Seksual
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.