Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Kritik Penunjukan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyaksikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menandatangi berita acara pada prosesi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang rapat paripurna DPRA, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Penunjukkan Marzuki dikritik KontraS, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW, karena dinilai latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. ANTARA/Irwansyah Putra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyaksikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menandatangi berita acara pada prosesi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang rapat paripurna DPRA, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Penunjukkan Marzuki dikritik KontraS, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW, karena dinilai latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik penunjukan Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh. Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mempertanyakan komitmen reformasi TNI atas penunjukan kalangan perwira tinggi aktif tersebut.

“Pasca-Orde Baru, militer dikembalikan ke barak agar dapat fokus pada tugas-tugas utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan. Setelah sebelumnya pada Orde Baru banyak terlibat pada ranah sosial politik, serta agar menjadi tentara yang profesional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Juli 2022.

Menurutnya, TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri pada konsiderans huruf d telah mengingatkan, bahwa peran sosial-politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri.

Akibatnya adalah tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ismail menilai, pemerintah semestinya sudah memahami soal ini.

Penunjukkan tersebut dianggap mengulang persoalan lama yang belum dipatuhi oleh pemerintah soal penempatan anggota TNI dan Polri aktif. Dari persoalan tersebut, Setara menilai pemerintah enggan enggan melaksanakan reformasi TNI-Polri, serta melaksanakan amanat Undang-Undang.

“Penunjukan TNI aktif sebagai penjabat Gubernur Aceh memperlihatkan ketidakkonsistenan Mendagri atas pernyataannya,” tuturnya.

Ismail melihat setelah penunjukkan TNI aktif sebagai penjabat Bupati Seram Barat, banyak kritikan dari masyarakat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga telah menyatakan, anggota TNI-Polri aktif tidak akan lagi diusulkan sebagai penjabat kepala daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ismail menuturkan, Setara Institute telah berkali-kali menyampaikan bahwa pemerintahan sipil harus memastikan profesionalitas TNI-Polri. Caranya dengan tidak memberi jabatan sipil tertentu di luar ketentuan Undang-Undang.

Setara Institute pun menilai, Presiden Joko Widodo mesti mengevaluasi kebijakan para menterinya. Hal itu guna menjaga profesionalitas dan agenda reformasi TNI-Polri supaya tetap pada jalurnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di sana. Dalam sumpah jabatannya, Achmad Marzuki bersedia memegang teguh ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan segala aturan selurus-lurusnya.

Tito mengatakan pengisian kekosongan jabatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, Presiden menunjuk penjabat gubernur untuk masa waktu selama satu tahun. Penetapan Achmad Marzuki diklaimnya sudah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, baik DPRA hingga kementerian lembaga terhadap beberapa calon.

Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada Presiden dan dilaksanakan sidang tim penilai akhir. Pada sidang tim penilai yang dipimpin Presiden tersebut akhirnya menugaskan Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

1 hari lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.