TEMPO.CO, Jakarta - Hanya berselang satu hari, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengganti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Wilayah Jabodetabek yang semula ditetapkan sebagai PPKM level 2, kini kembali menjadi level 1.
"Pertimbangannya kasus yang sudah mulai melandai," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2022.
Sebelumnya, penetapan Jabodetabek level 2 ditetapkan Tito dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 yang diteken 4 Juli dan mengatur PPKM Jawa Bali. Lalu, aturan itu diubah lewat Inmendagri Nomor 35 sehari kemudian, dan Jabodetabek kembali level 1.
Sebenarnya, indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berada pada level 2. Tetapi dalam satu minggu terakhir, pemerintah melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah ini telah melewati puncak.
Dengan perkembangan tersebut, Safrizal menyebut wilayah ini diprediksi kembali ke level 1 dalam satu atau dua minggu ke depan. Kendati demikian, pemerintah tetap memutuskan Jabodetabek bisa level 1 kembali.
Pertimbangan lainnya adalah karena Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan lamanya. Selain kasus yang melandai, pertimbangan lain yaitu karena tingkat rawat inap dan kematian yg masih rendah serta terkendali.
"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal yang juga Wakil Ketua III Satgas Covid-19 ini.
Sementara untuk aturan untuk daerah luar Jawa Bali, ketentuannya tak berubah dan diatur di Inmendagri Nomor 34. Kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM level 2. "Namun ada pergantian daerah yang berada di level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," kata Safrizal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.