TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Kode Etik perdana terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang dijadwalkan digelar hari ini dipastikan batal. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyatakan penundaan itu karena Lili harus menjalani tugas menghadiri acara G20 di Bali.
"Dasarnya penundaan sidang etik adalah surat pimpinan KPK yang meminta sidang ditunda karena saat ini LPS masih bertugas untuk acara G-20 di Bali," kata Syamsuddin melalui pesan singkat yang diterima Tempo.
Dengan penundaan tersebut, Syamsuddin menyatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Juli 2022.
Lili menjalani sidang kode etik perdana atas kasus dugaan gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Saat itu, dia dan keluarganya disebut menerima tiket menonton gratis plus fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan dari Pertamina. Total, Lili dan rombongan diduga menerima fasilitas dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari perusahaan minyak negara tersebut.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan sidang etik ini akan berlangsung tertutup. Dewas, kata dia, akan menyidangkan perkara ini paling lama 60 hari. Enam puluh hari merupakan batas waktu yang dimiliki Dewas untuk mengambil putusan.
“Ada waktunya dalam Perdewas, paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus,” kata dia.
Dalam perkara ini, Lili bersama 10 orang rombongannya diduga menerima tiket MotoGP Mandalika secara gratis. Dia disebut juga menerima akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Koran Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menuliskan bahwa di tengah proses pemeriksaan kasus itu, Lili dibantu sejumlah pihak dari Pertamina diduga berupaya menyuap Dewas. Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.
Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili Pintauli dan koleganya. Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina.
Tempo berupaya untuk meminta konfirmasi atas dugaan tersebut kepada Lili Pintauli. Namun, pesan yang dikirim melalui akun Signal tak kunjung terbalas. Panggilan ke ponselnya juga selalu gagal.
Dewas KPK memutuskan membawa kasus ini ke sidang kode etik. Setelah keputusan itu, Lili dikabarkan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Kabar pengunduran diri ini belum dikonfirmasi oleh Lili Pintauli Siregar maupun KPK.