TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Polri menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Jokowi. Penghargaan ini diberikan karena mereka telah berjasa memajukan dan mengembangkan institusi Polri.
Pemberian penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/PK Tahun 2022. Jokowi memberikan bintang jasa itu saat menjadi pemimpin upacara Hari Bhayangkara ke-76 di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah.
"Penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian," ujar Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono saat membacakan surat keputusan tersebut, Selasa, 5 Juli 2022.
Adapun ketiga anggota Polri yang menerima Bintang Bhayangkara Nararya itu antara lain:
1. Mokhamad Alfian Hidayat, SIK, Komisaris Besar Polisi, Dansat Brimob Polda Sulteng
2. Sri Poniyah, SH, Ajun Komisaris Polisi, Pamin Taud Bagrenmin Slog Polri
3. Ahmad Mustain, Ajun Inspektur Polisi 1, Ps. Paur Watpers Bagsdm Polres Jayapura, Polda Papua
Jokowi ditemani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlihat menyematkan bintang jasa tersebut ke masing-masing anggota. Pemberian penghargaan itu turut disaksikan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Di Hari Bhayangkara ke-76 itu, Jokowi meminta institusi Polri mengedepankan upaya pencegahan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Ia meminta Polri mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.
"Lakukan segala tindakan pemolisian dengan humanis namun tegas ketika diperlukan. Jadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menekankan Polri harus menegakkan hukum dengan mengikuti prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia mewanti-wanti agar Polri bisa membuat masyarakat merasakan keadilan dan kemanfaatan hukum.