TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bakal memberikan sanksi tegas kepada PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan travel tersebut dianggap menyalahi aturan dan mengakibatkan 46 calon jemaah haji Indonesia mesti dipulangkan setelah tiba di Arab Saudi.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan. Kami akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Dia mengatakan, setiap penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tidak boleh mempermainkan nasib orang yang ingin beribadah. Walau begitu, Yaqut tidak merinci sanksi dan prosedur seperti apa yang bakal menjerat perusahaan travel bermasalah itu. “Kami akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, 46 calon jemaah haji Indonesia tertahan setibanya di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022. Mereka tidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Pihak PT Alfatih Indonesia Travel mengatakan visa yang dibawa merupakan dari Singapura dan Malaysia. Sejumlah jemaah mengatakan merogoh kocek antara Rp 200-300 juta.
Travel telah melakukan praktik ini bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, perusahaan itu sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.
“Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 3 Juli 2022.
Politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan masyarakat supaya waspada saat menerima tawaran perjalanan haji tanpa melalui sistem dan prosedur resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain, juga tanpa penjelasan visa tersebut bukan merupakan visa haji.
FAIZ ZAKI | ANTARA
Baca juga: 46 Jemaah Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.