TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan soal dugaan upaya pemberian suap oleh Lili Pintauli Siregar untuk menghentikan kasusnya di Dewan Pengawas. KPK menyatakan menghormati proses etik yang sedang berlangsung di Dewas.
“Pada prinsipnya KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 Juli 2022.
Ali mengatakan KPK yakin Dewas akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai fakta. Dewas KPK, kata dia, juga akan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. “KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional, sesuai fakta dan penilaian Dewas,” kata dia.
Ali meminta masyarakat menghormati proses yang sedang berlangsung. Dia mengatakan penegakan kode etik juga merupakan upaya memperkuat pemberantasan korupsi KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik. Lili terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Pertamina saat menonton balapan MotoGP Mandalika, Maret lalu.
Koran Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menuliskan bahwa duit suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina, Brhamantya Satyamurti Poerwadi, bersama sejawatnya. Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.
Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina.
Untuk meyakinkan skenario itu, Lili dan koleganya membuat kwitansi pembayaran yang dibuat bertanggal mundur di bulan Februari, sebulan sebelum gelaran MotoGP Mandalika. “Ternyata hitung-hitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam pembayaran itu senilai 11 persen, padahal bulan Februari PPN masih 10 persen,” ucap sumber tersebut kepada Tempo, Jumat, 1 Juli 2022.
Untuk memuluskan suap itu, mereka disebut menggunakan jasa seorang makelar kasus berinisial S. Akan tetapi upaya suap itu gagal. “Dewan Pengawas sudah tahu semua skenario tersebut, namun ditolak karena Dewas tidak mau mengikuti alur Lili,” kata seorang sumber lainnya.
Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah sejumlah eks pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK. Dia dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina saat itu.
Tempo berupaya mendapat konfirmasi dari Lili, namun pesan yang dikirim melalui akun Signal tak kunjung terbalas. Panggilan ke ponselnya juga selalu gagal. Adapun Brahmantya juga tak merespons upaya konfirmasi melalui panggilan dan pesan yang dikirim ke akun WhatsApp-nya.
Dewas KPK sendiri akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke sidang kode etik. Lili Pintauli Siregar rencananya akan menjalani sidang pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, berhembus kabar bahwa dia telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan tak tahu ada upaya pemberian suap dari Lili Pintauli Siregar. Dewas meminta masyarakat melaporkan dugaan tersebut bila memiliki data dan informasi yang akurat. “Saya tidak tahu, jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas,” kata Syamsuddin Haris, Senin, 4 Juli 2022. Haris mengatakan bila informasi itu benar, maka Dewas akan mengusutnya. “Kami bisa mengusutnya,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.