TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara soal isu pimpinannya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. KPK menyatakan Lili belum mengkonfirmasi rencana tersebut.
“Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 Juli 2022.
Ali mengatakan Lili masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Dia mengatakan Lili juga masih mengikuti agenda penugasan untuk beberapa waktu ke depan.
“Masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” kata dia.
Ali mengatakan KPK mendukung proses penegakan etik terhadap Lili yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan penegakan kode etik merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Lili sudah mengajukan pengunduran diri ke Ketua KPK Firli Bahuri. Pengunduran diri ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Lili saat menonton MotoGP Mandalika Maret lalu. Saat itu, Lili diduga mendapatkan fasilitas berupa tiket gratis dan penginapan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina.
Dewan Pengawas KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, salah satunya adalah dari pihak PT Pertamina. Hasilnya, Dewas KPK memutuskan menaikkan kasus itu ke tahap sidang etik. Sidang etik pertama rencananya akan berlangsung pada Selasa, 5 Juli 2022.
Soal kabar pengunduran diri ini, Firli Bahuri mengatakan belum tahu. Dia mengatakan KPK menyerahkan proses penegakan etik ke Dewas KPK.
“Itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Dewas, yang pasti adalah KPK berkomitmen menyelesaikan perkara itu,” kata Firli di Kompleks DPR Senayan, Kamis, 30 Juni 2022.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya pernah mendapatkan hukuman berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 selama 12 bulan. Lili saat itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK karena berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Padahal, saat itu Syahrial tengah berperkara di KPK.