Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Santi Warastuti dan Janji DPR Perjuangkan Legalisasi Ganja Untuk Medis

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy, Santi Warastuti saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis. TEMPO/M Taufan Rengganis
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy, Santi Warastuti saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Santi Warastuti berkali-kali menyeka air matanya saat mendengar para anggota DPR berjanji untuk turut memperjuangkan legalisasi ganja untuk medis. Janji itu dilontarkan sejumlah anggota Komisi Hukum dalam rapat dengar pendapat dengan pakar dari Yayasan Sativa Nusantara--lembaga riset dan advokasi di bawah gerakan Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Kamis, 30 Juni 2022.

Santi turut diundang hadir dalam rapat tersebut. Ibu yang memiliki anak penderita celebral palsy itu sedang berjuang agar putrinya bisa segera mendapatkan pengobatan terapi ganja medis.

"Insyaallah, bismillah, saya optimistis untuk pelaksanaan (legalisasi) ganja medis di Indonesia," ujar warga Sleman, Yogyakarta itu ditemui usai mengikuti RDP di Kompleks Parlemen Senayan, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Santi Warastuti bersama keluarga penderita celebral palsy lainnya sebelumnya sudah berupaya melayangkan gugatan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke MK pada 2020 lalu. Mereka menggugat dua pasal, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1.

Pasal pertama yang digugat itu mengatur penggolongan narkotik, terutama golongan I. Adapun pasal kedua melarang penggunaan narkotik golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pada bagian penjelasan, undang-undang itu menyebutkan golongan I merupakan narkotik yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Sudah dua tahun berjalan, sampai saat ini belum juga ada putusan dari MK. Sementara itu, kata Santi, anaknya terus kejang dan pengobatannnya berpacu dengan waktu. Sampai saat ini pengobatan yang paling efektif untuk pengidap celebral palsy adalah menggunakan minyak biji ganja. Di tengah perkara uji materi UU Narkotika yang tak kunjung tuntas tersebut, Santi menaruh harapan besar pada DPR RI untuk melegalkan ganja medis lewat revisi UU Narkotika.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa berjanji usulan penggunaan ganja untuk kepentingan medis akan dibahas dalam revisi UU Narkotika yang kini tengah digodok komisinya.

"Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat untuk kebutuhan kesehatan," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Kamis ini, Komisi III DPR RI menghadirkan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman untuk meminta masukan soal penggunaan ganja untuk medis.

Mursri Musman memaparkan bahwa tanaman ganja sangat berpotensi dalam penanganan medis. Minyak yang dihasilkan dari ekstrak tanaman ganja, kata Musri, mampu mengurangi efek dan keluhan pada berbagai penyakit.

"Utamanya kandungan cannabidiol (CBD) dalam ganja yang sudah terbukti dalam dunia medis," ujar ahli farmakologi itu.

Musri menjelaskan, untuk mengantisipasi kekhawatiran banyak kalangan ihwal penyalahgunaan ganja, sebenarnya dapat dibuat regulasinya. Petugas medis akan mengatur kadar
ekstrak ganja yang diberikan. Pemanfaatan ganja untuk medis, kata dia, sangat bergantung pada konsentrasi ganja.

Untuk menjamin regulasi ditegakkan, Musri mengusulkan agar nantinya dibentuk lembaga pengawas ganja. Pengawas bisa terdiri dari tiga lembaga, yaitu Kementerian Kesehatan, BNN, dan Polri. Lembaga ini akan bertugas melokalisir wilayah-wilayah tempat budidaya tanaman ganja untuk medis dan melakukan pengawasan agar penanaman ganja tidak menjadi liar.

Sembari menunggu revisi UU Narkotika dan juga putusan MK yang tak kunjung turun, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar pengubahan ganja dari narkotika golongan I menjadi golongan II atau III dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Kesehatan.

Kewenangan untuk mengubah golongan ganja berada di tangan Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika.

"Jadi tidak perlu menunggu revisi undang-undang, karena ini kebutuhan mendesak, bisa lewat PMK. Itu tidak sulit kok mengubahnya, asalkan ada kemauan bersama," ujar Wayan di lokasi yang sama.

Merespons berbagai usulan pakar dan juga anggota fraksi, Komisi Hukum DPR akan segera melakukan Focus Group Discussion dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pakar kesehatan lainnya untuk mengkaji kemungkinan ganja untuk medis ini. Desmond menyatakan harus ada kajian untuk mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I seperti tercantum dalam UU Narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harus ada kajian yang komprehensif soal ganja untuk medis ini," ujar dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

9 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

10 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

17 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.