TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas usulan penggunaan ganja untuk medis dalam revisi UU Narkotika. Komisi III DPR hari ini mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan soal usulan tersebut. DPR berencana mengubah golongan ganja supaya dapat diakses masyarakat untuk kebutuhan medis.
"Hari ini kami menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan dalam revisi UU Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, untuk kebutuhan kesehatan. Perumusan pasal-pasal ke depan harus mewakili kebutuhan masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Saat ini UU Narkotika mengatur ganja masuk dalam narkotik kategori golongan I, yang berarti penggunaannya dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ganja baru dapat digunakan untuk kepentingan medis ketika pemerintah mengubah golongan ganja ini menjadi golongan II atau III.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar pengubahan golongan ini segera dilakukan. Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu revisi undang-undang yang memakan waktu lama. Ia menyarankan pemerintah mengubah golongan ganja lewat Peraturan Menteri Kesehatan sembari menunggu revisi undang-undang.
Kewenangan untuk mengubah golongan ganja berada di tangan Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika.
"Jadi tidak perlu menunggu UU, karena ini kebutuhan mendesak, bisa lewat PMK. Itu tidak sulit kok mengubahnya, asalkan ada kemauan bersama," ujar Wayan di lokasi yang sama.
Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan ganja untuk pengobatan.
Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. "Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.
Kata Santi, anaknya mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.
Dua hari lalu, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Baca juga: Soal Ganja untuk Medis, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim: Tunggu Uji Klinis
DEWI NURITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.