INFO NASIONAL - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Demikian disampaikan Bahtiar dalam Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Pemekaran Provinsi Papua pada Selasa, 28 Juni 2022.
Rapat kali ini membahas dua hal. Pertama, terkait salah satu Pasal tentang pengisian ASN dan juga tenaga honorer di 3 (tiga) Provinsi Hasil Pemekaran di Provinsi Papua. Dua, membahas relevansi antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.
"Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi OAP untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya diwilayah provinsi pemekaram, tadi muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita bahas lebih lanjut," kata Bahtiar.
Pemekaran Papua mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Ketiga pemekaran provinsi itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah.
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Dipimpin Ketua komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual. Mewakili dari Kemendagri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, hadir juga Menkopolhukam selaku Ad.Interim Menteri PAN RB, Kepala BKN RI, dan Kepala LAN RI.
Setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat ini Komisi II DPR RI dijadwalkan juga akan melangsungkan Raker TK. I mengenai 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua bersama Pimpinan DPD RI, Kemendagri, Bappenas RI, Kemenkumham RI, Kemenkeu RI. (*)