TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan para menteri dan kepala lembaga untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021.
"Serta menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," kata kepala negara dalam acara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 23 Juni 2022.
Sebelumnya dalam sidang paripurna DPR 14 Juni lalu, BPK juga telah menyerahkan LHP atas LKPP tahun 2021 yang diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah opini WTP keenam berturut-turut sejak 2016.
Akan tetapi, empat kementerian dan lembaga yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selain itu, BPK pun melaporkan sejumlah temuan dalam LKPP kepada Jokowi. Di antaranya seperti pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021 sebesar Rp 15,31 triliun yang belum memadai.
Kedua, piutang pajak macet sebesar Rp 20,84 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai. Ketiga, sisa dana investasi pemerintah pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp 7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan.
Keempat, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang belum didukung kejelasan skema pengelolaan dana. BPK pun memberikan rekomendasi atas sejumlah temuan ini kepada Jokowi.
Ini hanyalah beberapa temuan dalam LKPP 2021 yang disampaikan BPK kepada Jokowi. Total, BPK telah merilis 27 temuan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dalam laporan resmi mereka.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini