TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI berencana memeriksa mantan Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi terkait kasus pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Rabu, 22 Juni 2022. Lutfi Sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan juga akan diperiksa.
“Betul, pemanggilan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, tergantung jam berapa yang bersangkutan bisa hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.
Pemeriksaan terhadap Lutfi itu merupakan lanjutan dari penyidikan kasus pemberian izin ekspor CPO yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Wisnu Wardhana - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
2. Master Parulian Tumanggor - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA - Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group
4. Picare Tagore Sitanggang - General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
5. Lin Che Wei - Pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.
Sebelumnya, Pada Senin, 20 Juni, Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah:
1. Sugih Rahmansyah - Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI
2. Laksmi Sidarta - Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
3. Wiliater Wiliarsi - Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
4. Sri Haryati - Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI
5. Amar Yasin - Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
6. Asep Asmara - Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
7. Farid Amir - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Agung.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu, 15 Juni 2022. Mereka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pemberian izin ekspor CPO ini mencuat setelah terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Muhammad Lutfi sempat menyatakan adanya permainan mafia dalam lonjakan tersebut. Masalah ini juga yang kemudian diduga membuat Presiden Jokowi mengganti Lutfi dengan Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN.