TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada Senin, 20 Juni 2022. KPK mencari aktor lain yang berperan dalam proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021.
“Dikonfirmasi tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 21 Juni 2022.
Ali mengatakan selain soal keterlibatan pihak lain, penyidik juga mencecar Rusman tentang pengajuan dana PEN Kabupaten Muna.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Rusman untuk diperiksa pada 16 Juni 2022. Namun, dia tidak hadir. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.
Dalam perkara suap dana PEN, KPK telah menyeret 3 orang menjadi tersangka. Di antaranya Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur.
KPK menduga Andi Merya memberikan suap kepada Ardian dan Syukur sebanyak Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian Noervianto menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.
KPK menyatakan telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.
Baca: KPK Segera Mengumumkan Tersangka Baru di Kasus Suap Dana PEN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini