TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa mempertanyakan Kejaksaan Agung yang tak kunjung menyatakan berkas kasus Indra Kenz lengkap atau P21. Padahal, masa penahanan Indra Kenz hampir habis.
“Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Finsensius lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Juni 2022.
Finsen mengatakan sejak Indra ditetapkan menjadi tersangka pada pada Februari lalu, korban berharap kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan. Namun, korban justru mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.
Surat itu berisi informasi bahwa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kembali ke kepolisian karena menyatakan berkas belum lengkap alias P19.
Finsen merinci isi surat SP2HP itu adalah pada 6 Juni 2022 penyidik sudah melengkapi berkas tersangka Indra Kenz ke jaksa. Lalu, pada 10 Juni 2022, polisi juga sudah melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, seperti Vanessa Khong, Fakar Suhartimi Pratama dan Nathania Kesuma.
Menurut Finsen, Indra telah ditahan Bareskrim sejak 25 Februari 2022. Masa penahanannya akan berakhir pada 24 Juni 2022, atau 7 hari lagi.
Finsen khawatir Indra akan bebas begitu masa penahanannya habis. Menurut dia, bila Indra Kenz bebas maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dia berharap jaksa mau mendukung upaya korban dan penyidik kepolisian untuk memberantas kejahatan digital. “Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini