1. Bongkar Pasang Harga
Ketika terjadi kenaikan harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai 1 Februari 2022. Saat itu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Tidak lama kemudian, harga minyak goreng belum juga turun dan kelangkaan masih terjadi. Kebijakan berubah lagi menjadi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram untuk HET minyak goreng curah pada 15 Maret 2022.
Untuk harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar. HET tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan tersebut diterapkan sampai harga minyak goreng curah menyentuh HET di pasar tradisional. Namun hingga kini minyak goreng curah masih belum menyentuh harga tersebut.
2. Pemberlakuan DMO dan DPO Minyak Sawit Mentah
Kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation sempat diterapkan sebelum HET diluncurkan. Langkah itu untuk memenuhi kuota dalam negeri, agar produksi minyak goreng tetap lancar.
Tetapi pada praktiknya masih terjadi kelangkaan di lapangan. Hingga akhirnya pemerintah memberlakukan sementara pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada akhir April 2022 sampai kuota dalam negeri terpenuhi.
Pada masalah ini juga ditemukan adanya penyelewengan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Kejaksaan Agung menerapkan Wisnu sebagai tersangka dan ikut menyeret tiga petinggi perusahaan minyak goreng dan ekonom bernama Lin Che Wei.
3. Gandeng TNI-Polri Awasi Peredaran
Untuk pengawasan stok dan distribusi, Kementerian Perdagangan menggandeng TNI dan Polri. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penimbunan atau penyelewengan lainnya.
Sampai akhirnya ditemukan banyak pelanggaran oleh pihak-pihak yang diduga memainkan stok minyak goreng. Lutfi pun mengakui kesalahannya karena tidak bisa mengatasi mafia minyak goreng.
4. Beli Minyak Goreng Tunjukan KTP
Menjelang reshuffle, muncul wacana baru untuk membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, dia mengatakan kuota tersebut dibatasi untuk mengendalikan stok.
Lagi-lagi, kebijakan tersebut dinilai makin rumit karena persoalan pendataan penerima. Walaupun Lutfi mengatakan kebijakan itu dibuat agar masyarakat bisa membeli dengan HET Rp14 ribu per liter.
Baca juga: Zulkifli Hasan Bakal Salurkan Minyak Goreng Curah dalam Bentuk Kemasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini