Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mengurus Surat Kematian, Siapkan 6 Dokumen ini

Reporter

image-gnews
Sejumlah warga berdoa saat ziarah kubur di Pemakaman Covid-19, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin 2 Mei 2022. Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, umat Islam melakukan ziarah kubur mendoakan sanak keluarga dan kerabat yang sudah wafat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga berdoa saat ziarah kubur di Pemakaman Covid-19, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin 2 Mei 2022. Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, umat Islam melakukan ziarah kubur mendoakan sanak keluarga dan kerabat yang sudah wafat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetika seorang anak lahir, maka orang tua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran. Begitu halnya dengan orang yang meninggal, kerabat perlu melaporkan ke Disdukcapil untuk mengurus surat kematian.

Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. 

Mengutip laman Kemendagri, surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Syarat mengurus surat kematian

Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
  2. Fotokopi KTP Pelapor
  3. Fotokopi KTP saksi
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
  5. Surat keterangan dari rumah sakit
  6. Surat pengantar kematian dari kelurahan

Langkah mengurus surat kematian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter. 
  2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian. 
  3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil 
  4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
  5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta syarat dokumen di atas. 
  6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk 
  7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah 
  8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.

Dilansir dari laman Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Demikianlah hal yang perlu diketahui untu mengurus surat kematian, semoga bermanfaat.

M. RIZQI AKBAR 

Baca: Jangan Disepelekan, ini Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

48 menit lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) didampingi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin (kanan) menyerahkan KTP kepada siswa SMA 1 Mataram saat mengunjungi SMA 1 Mataram, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).
Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

Bima Arya telah menginstruksikan Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman E-KTP menjelang Pilkada Serentak 2024.


Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

7 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.


Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

4 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.


Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

4 hari lalu

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.


Top 3 Dunia: Rumah Netanyahu Diserang hingga Dokumen Intel AS Bocor

15 hari lalu

Top 3 Dunia: Rumah Netanyahu Diserang hingga Dokumen Intel AS Bocor

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 20 Oktober 2024 diawali oleh Israel menggempur Beirut selatan sebagai balasan setelah rumah Netanyahu diserang drone


KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

19 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.


Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

19 hari lalu

Petugas memeriksa kartu peserta menjelang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Selasa 1 September 2020. Seleksi yang digelar pada 1-13 September 2020 tersebut diikuti 4.356 orang yaitu peserta yang lolos tahap sebelumnya pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

Peserta SKD CAT CPNS 2024 harus membawa beberapa dokumen yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Apa saja?


Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

19 hari lalu

Anggota Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menggiring belasan pelaku kejahatan siber di Denpasar, Bali, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card


Sekjen ASEAN Sebut KTT di Laos Hasilkan 91 Dokumen Kesepakatan

20 hari lalu

(dari kanan) Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Laos Sonexay Siphandone, Perdana Menteri China Li Qiang, Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dan Permanent Secretary of the Ministry of Foreign Affairs of Myanmar Aung Kyaw Moe bergandengan tangan saat foto bersama sebelum KTT ke-27 ASEAN - China di National Convention Center, Vientiane, Laos, Kamis 10 Oktober 2024. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sekjen ASEAN Sebut KTT di Laos Hasilkan 91 Dokumen Kesepakatan

Sekjen ASEAN menyebut sekitar 91 dokumen kesepakatan telah dihasilkan dalam KTT ASEAN di Laos.


Kebakaran Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Sejumlah Dokumen Ludes Terbakar

24 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Sejumlah Dokumen Ludes Terbakar

Sejumlah dokumen yang hangus dalam kebakaran itu disimpan sementara di pendopo, karena gedung Kecamatan Bekasi Selatan sedang direnovasi.