Suhardi menjelaskan, pemanggilan itu terkait dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat saat pasca jajak pendapat di Timor Timur. Dalam pemeriksaan kedua ini, Guterres masih akan diperiksa sebagai saksi atas pelanggaran HAM yang terjadi pada Agustus 1999.
Pemanggilan ini, menurut dia dilakukan secara mendadak. Pihaknya baru menerima surat panggilan dari Kejagung kemarin (22/1) malam. Tapi kami tetap penuhi panggilan itu, tegasnya. Rencananya, Guterres akan diperiksa oleh jaksa penyidik yang juga ketua tim penyidik gabungan pelanggaran HAM Timtim, MA Rahman.
Sampai berita ini diturunkan, Guterres masih dalam pemeriksaan dengan didampingi Suhadri. (Nurakhmayani)