Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disepakati ke Sidang Paripurna

image-gnews
Pertemuan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dengan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi membahas koalisi di Media Center DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pertemuan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dengan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi membahas koalisi di Media Center DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

INFO NASIONAL - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dalam persidangan Paripurna DPR selanjutnya.

Seluruh peserta rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR, Kamis, 9 Juni 2022, menyetujui secara bulat ketika Wakil Ketua Baleg DPR RI, M. Nurdin, selaku pimpinan sidang melontarkan pertanyaan, "Apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, dapat disepakati untuk dibahas ketingkat selanjutnya dalam sidang Paripurna dan dibahas bersama Pemerintah, setuju?"

Adapun poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut, yakni penetapan masa cuti melahirkan yang sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Hanya sebatas 3 bulan saja, berubah menjadi 6 bulan ditambah 1,5 bulan masa istirahat.

"Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi Ibu yang bekerja," demikian dikutip dari pasal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah, selaku pihak pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, mejelaskan bahwa pengaturan ulang pasal terkait cuti melahirkan itu dianggap penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu pasca melahirkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga ditetapkan pengaturan terkait upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan. Sehingga selama menjalani cuti melahirkan, para Ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.

"Jadi cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si Ibu yang sedang cuti? Skemanya kita tetapkan untuk 3 bulan pertama di masa cuti. Tempat si Ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah," kata Luluk.

Selain itu, dalam RUU baru ini semakin tegas memberi perlindungan perempuan terkait status pegawai saat cuti melahirkan. "Dalam hal cuti melahirkan ini, juga kita mengatur pasal perlindungan agar para Ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan itu tidak bisa dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri, secara semena-mena oleh tempatnya bekerja," ucap Luluk. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

57 detik lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

2 jam lalu

Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

Satu Kenangan merupakan produk dari Kenangan Brands. Membuka kesempatan masyarakat menjadi mitra.


Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

4 jam lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.


Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

5 jam lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.


PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

5 jam lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.


Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

6 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

8 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

22 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.


Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

22 jam lalu

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.


NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

23 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.