TEMPO.CO, Yogyakarta - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak berencana memberikan bantuan hukum Haryadi Suyuti Cs yang jadi tersangka kasus suap perijinan Apartemen Royal Kedhaton.
Dalam kasus suap itu, KPK menangkap dan menetapkan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nur Widhihartana.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum untuk kasus itu,” kata Sumadi Kamis 9 Juni 2022.
Menurut Sumadi, kasus suap itu merupakan kasus pribadi. Haryadi Suyuti saat terkena operasi tangkap tangan pada Kamis 2 Juni lalu juga sudah tak menjabat.
“Itu kami pandang sebagai kasus pribadi, jadi kami tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka," kata Sumadi.
Justru, ujar Sumadi, saat ini pihaknya sedang menghimpun informasi seluas-luasnya dari publik untuk mengusut kasus lain di luar kasus perijinan apartemen Royal Kedhaton itu.
“Kami sudah instruksikan bagian perijinan, melakukan pencermatan lagi untuk dokumen-dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) yang terindikasi bermasalah,” kata dia.
Sumadi menyatakan, pasca kasus suap perijinan ini bergulir dan diungkap KPK, Pemerintah Kota Yogyakarta akan kooperatif dengan turut menelusur dugaan penyimpangan lain di sektor itu.
“Jadi masyarakat yang memiliki informasi, ada indikasi pelanggaran, silakan sampaikan ke kami,” kata dia.
Sejauh ini, kata Sumadi, Pemkot Yogyarta sudah mendapatkan beberapa laporan izin-izin bermasalah.
"Sudah ada beberapa laporan terkait perijinan bermasalah ini, sedang kami cek, belum bisa diungkap sekarang," ujar dia.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mendorong Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi segera melakukan pembersihan pascakasus suap apartemen terungkap.
“Agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata dia.
Kamba juga mengingatkan Sumadi untuk tidak melakukan intervensi dalam memberikan rekomendasi dan penerbitan perizinan terhadap bangunan komersil khususnya yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
“Justru Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini perlu lebih menguatkan peran pengawas internalnya seperti inspektorat,” kata dia.
Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta: KPK Ambil Banyak Dokumen dari Dinas Penanaman Modal
PRIBADI WICAKSONO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini