TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 8 bidang tanah dalam penyidikan kasus penerimaan gratifakasi dan pencucian uang Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Tim KPK juga memasang plang penyitaan di 8 lokasi tanah tersebut.
“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juni 2022.
Ali merinci 8 bidang tanah itu berlokasi di Probolinggo, yaitu di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan; di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan; dan di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya 1 bidang tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk; 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan; 1 tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan.
Ali mengatakan tim memasang plang untuk menjaga status aset supaya tidak dijual. KPK, kata Ali, berharap agar majelis hukum nantinya menyita aset-aset tersebut untuk dirampas negara. “Sehingga pemulihan aset dapat optimal,” kata dia.
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR, Hasan Aminuddin menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sebelumnya, kedua orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka suap jual-beli jabatan di Probolinggo.