Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Sosialisasikan Regulasi Keselamatan Kerja di Pesawat Angkat dan Angkut

image-gnews
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.
Iklan

INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut", secara hybrid, Selasa 7 Juni 2022.

FGD ini, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang bertujuan untuk mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut. “Dua jenis alat kerja ini memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Sering adanya permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).”

Menurutnya, terdapat regulasi yang mengatur tentang persyaratan keselamatan kesehatan kerja. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri. "Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," ujar dia.

Haiyani mengatakan, persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak, banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya. "Sebenarnya prinsipnya sama bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.

Dia berharap, norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terutama dari pelaku usaha, baik dibidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menuturkan, Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja, perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," kata Yuli.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Produk Le Minerale Dituding Terafiliasi Israel, Kemkominfo: Itu Hoaks

1 jam lalu

Produk Le Minerale Dituding Terafiliasi Israel, Kemkominfo: Itu Hoaks

PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia.


Optimisme Budi Waseso atas Kepemimpinan Bayu Krisnamurthi di Bulog

1 jam lalu

Optimisme Budi Waseso atas Kepemimpinan Bayu Krisnamurthi di Bulog

Bayu Krisnamurthi ditunjuk menjadi Direktur Utama Perum BULOG menggantikan Budi Waseso melalui Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-341/MBU/12/2023 tanggal 1 Desember 2023.


Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

3 jam lalu

Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

BPJS Kesehatan meraih prestasi mengagumkan dalam TOP DIGITAL Awards 2023


Persetujuan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

3 jam lalu

Persetujuan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.


Menteri Trenggono Tegaskan Perluasan 30% Kawasan Konservasi

6 jam lalu

Menteri Trenggono Tegaskan Perluasan 30% Kawasan Konservasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi hingga mencapai 30 persen di 2024.


CERIA: ESG Penting untuk Keberlanjutan Nikel

6 jam lalu

CERIA: ESG Penting untuk Keberlanjutan Nikel

CERIA menyadari pentingnya Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menjalankan perusahaannya.


KKP Apresiasi Masyarakat Melalui Anugerah Coastal Award 2023

6 jam lalu

KKP Apresiasi Masyarakat Melalui Anugerah Coastal Award 2023

Coastal Awards 2023 diberikan sebagai apresiasi untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.


Investasi Aset Negara dalam Pengembangan UMKM melalui APBN

6 jam lalu

Investasi Aset Negara dalam Pengembangan UMKM melalui APBN

Pemerintah mengesahkan APBN 2024 sebesar Rp3.325,1 triliun sebagai instrumen utama menghadapi peristiwa global.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

7 jam lalu

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Mentan-Panglima TNI : Kembalikan Swasembada Pangan dan Optimasi Lahan Tidur

1 hari lalu

Mentan-Panglima TNI : Kembalikan Swasembada Pangan dan Optimasi Lahan Tidur

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Panglima TNI Agus Subiyanto melakukan penandatangan Dukungan Pelaksanaan Pembangunan Pertanian.