TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti tertangkapnya eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu.
Haryadi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK atas dugaan suap pemberian izin pembangunan apartemen di kawasan Kemetiran Yogyakarta.
"Kalau memang melakukan (korupsi) itu ya hadapi saja proses hukumnya," kata Sultan HB X Senin 6 Juni 2022. Sultan menyesalkan terseretnya mantan wali kota dua periode itu dalam pusaran korupsi.
"Artinya, Mas Haryadi sudah melanggar janjinya sendiri," kata Sultan. Sebab, kata dia, saat menjabat kepala daerah, Haryadi telah menandatangani pakta integritas untuk tidak korupsi.
Sultan pun juga menyoroti operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 2 Juni 2022, yang terjadi di rumah dinas wali kota Yogyakarta yang berada di sisi timur Balaikota Yogyakarta.
Dalam penyergapan di rumah dinas itu, KPK menangkap Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono, saat memberikan segepok uang dollar kepada asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
"Beliau kan sudah pensiun dari wali kota, tapi kenapa pertemuan ada di rumah dinas yang sebenarya dia sendiri sudah tidak di situ," kata Sultan.
Lokasi Apartemen di Cagar Budaya
Sultan juga menyorot soal rencana pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan cagar budaya, atau 500 meter di barat Malioboro. Apapun pembangunan di kawasan cagar budaya semestinya juga harus mengantongi izin khusus dan mematuhi ketentuan yang ada.
"Kalau itu memang di kawasan cagar budaya, pertanyaannya apa sudah ada izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya," kata Sultan. Dia sendiri mengaku tak tahu seperti apa proses perizinan apartemen itu bisa lolos.
Hanya saja, ia mengungatkan semua kepala daerah untuk mematuhi pakta integritas. Sebab, pakta itu memuat janji dan kesanggupan kepala daerah dan pejabat pemerintahan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Jangan langgar pakta integritas, jangan menyalahgunakan kekuasaan, kalau memang antikorupsi, ya, anti korupsi, jangan malah korupsi," kata Sultan.
Aktivis Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan pasca terungkapnya kasus korupsi perizinan apartemen Royal Kedhaton, pemerintah perlu melakukan berbagai langkah. "Salah satunya melakukan evaluasi secara tuntas terkait seluruh dokumen perizinan bangunan komersil," kata dia.
Dokumen perizinan itu termasuk di dalamnya seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran yang sangat fatal, maka IMB yang telah dikeluarkan pemerintah wajib dicabut Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Kami minta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap aturan yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum," kata Kamba.
PRIBADI WICAKSONO