TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Segala informasi dan data yang kami miliki, kami pastikan akan dikembangkan lebih lanjut,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali FikriFikri kepada Tempo, Senin, 6 Juni 2022.
KPK, kata Ali, akan memanggil siapa pun saksi yang mengetahui perkara tersebut untuk didalami keterangannya. “Siapa pun yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka pasti akan kami panggil sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK meringkus 10 orang terkait perkara ini pada Kamis, 2 Juni 2022 di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta. Selain Haryadi Suyuti, mereka yang turut diciduk ialah Kadis Penanaman Modal Nurwidhihartana, Kadis PUPR Hari Setyowacono, ajudan Triyanto Budi Yuwono, serta staf Dinas PUPR Nurvita Herawati.
Selain itu juga staf Dinas PUPR Moh. Nur Faiq, Vice President PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Manajer Perizinan Summarecon Dwi Dodik, Head of Finance Summarecon Amita Kusumawaty dab Direktur PT Guyup Sengini Sentanu Wahyudi.
Haryadi Suyuti diduga menerima suap untuk mengurus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton. “Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 3 Juni 2022.
Alex mengatakan Wali Kota Yogyakarta yang baru saja lengser itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Adapun Oon Nusihono ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
MUTIA YUANTISYA
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.