TEMPO.CO, Yogyakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengagendakan sidang untuk dua anggota Polres Sleman dalam kasus penganiayaan di Holywings Yogya, Sabtu 4 Juni 2022. Bryan Yoga Kusuma yang merupakan anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajoto menjadi korban dan mengalami luka parah.
"Hari Minggu (5/6) dari Propam Polda DIY mengadakan pemeriksaan dan kesimpulan sementara ada dua anggota Polres Sleman diduga melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, Senin 6 Juni 2022.
Dalam kasus itu, perwakilan keluarga Bryan menyebut ada sekitar 20 orang mengeroyoknya termasuk anggota Polri.
Yuli mengatakan peran dua perwira Polres Sleman berinisial LV dan AR itu akan dibeberkan ketika sidang kode etik profesi Polri untuk keduanya digelar. "Dari sidang itu yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi tingkat kesalahan yang sudah dilakukannya," kata Yuli.
Yuli belum dapat memastikan pelanggaran apa yang dilakukan kedua anggota itu karena masih dalam penyelidikan Propam Polda DIY. Yang pasti, kedua anggota itu diketahui turut berada di lokasi saat kejadian.
"Soal jenis pelanggaran dua anggota itu nanti saat sidang dibeberkan, termasuk alasan kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau faktor lain," kata Yuli.
Polda DIY, ujar Yuli, dalam kasus ini hanya memeriksa pelanggaran kode etik melalui Divisi Propam. Sementara soal unsur pidana dari kedua polisi tersebut masih ditangani Polres Sleman. "Soal dugaan keduanya memukul atau tidak nanti dilihat dari laporan polisi," kata dia.
Ada sejumlah ancaman menanti dalam sidang kode etik Polri. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat maka bisa dipecat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemberhentian dengan hormat (PDH).
"Ancaman sanksi paling berat bisa diberhentikan dari anggota polri, atau bisa PTDH atau lainnya seperti demosi atau minta maaf," kata Yuli yang memprediksi sidang etik itu tak akan lama lagi digelar.
Untuk kasus ini dari Polres Sleman sendiri telah membuat sejumlah laporan polisi. Pertama laporan dengan terlapor Bryan. Kedua laporan dengan terlapor lawan Bryan saat perkelahian di kafe Holywings yakni Carmel. Dan ketiga ada juga laporan tipe A yang dibuat polisi.
"Ada juga laporan kecelakaan lalu lintas karena dari kasus itu ada peristiwa kecelakaan juga yang menyebabkan Bryan sampai sekarang belum bisa di BAP (berita acara pemeriksaan) karena masih dirawat di rumah sakit," katanya.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Polisi yang Bakal Disidang Etik Sempat Melerai