TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Petinggi raksasa kontraktor itu disangka memberikan suap kepada Haryadi untuk Izin Mendirikan Bangunan atau IMB apartemen Royal Kedhaton.
“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Selain petinggi Summarecon itu, KPK juga menetapkan Haryadi dan Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap.
Alex mengatakan Oon diduga memberikan uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 kepada Haryadi dkk. Alex mengatakan pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya K, Direktur Utama PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Untuk memuluskan pengajuan itu, Oon dan Dandan diduga mendekati dan berkomunikasi dengan Haryadi. KPK menduga Haryadi berkomitmen untuk mengawal permohonan IMB dan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin itu.
Dinas PUPR sebenarnya menemukan beberapa syarat pembangunan yang belum dipenuhi. Namun, Haryadi diduga memberikan surat rekomendasi untuk mengakomodasi penerbitan IMB Royal Kedhaton. Hingga akhirnya Pemkot Yogyakarta menerbitkan IMB pada 2 Juni 2022. Setelah penerbitan itu, Oon datang ke Yogya menemui Haryadi Suyuti untuk memberikan uang US$ 27.258. Uang diterima oleh orang kepercayaan Haryadi. Setelah penyerahan uang itulah, tim KPK meringkus mereka.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap IMB Apartemen