TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung akhirnya menangkap buron kasus penyalahgunaan keuangan di PT BRI Kantor Unit Cilacap Kota berinisial EWTS.
“Ditangkap pada Selasa, 31 Mei 2022 pukul 16.20 WIB bertempat di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa malam, 31 Mei 2022.
EWTS sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap. Pria kelahiran Klaten 54 tahun lalu itu diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan di BRI Cilacap.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020. Perbuatan EWTS mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 450 juta.
“Tersangka EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS. Tim Tabur Kejaksaan Agung kemudian melakukan pemantauan terhadap tersangka.
“Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan tersangka dan saat ini, diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Purworejo dan akan segera dijemput Tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” ujarnya.
EWTS merupakan eks teller supervisor di BRI Kantor Unit Cilacap Kota. Dia dduga mengambil uang dari brankas bank tersebut. Adapun yang yang diambil berjumlah Rp 450 juta. Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu.
Baca juga: Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast ke Penyidikan
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.