Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas di DPR

image-gnews
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa,
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa,
Iklan

INFO NASIONAL – Setelah sempat tertunda pada tahun 2019 silam, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

“Untuk pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan lanjut ke tahapan selanjutnya. Dengan catatan Komisi III melalui pimpinan DPR akan bersurat kepada Presiden untuk melanjutkan pembahasan ketahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, Rabu 25 Mei 2022.

Desmond mengatakan, keputusan tersebut diambil, seiring dengan telah dilakukannya sosialisasi oleh Kemenkumham atas sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap kontroversi kepada masyarakat. Sosialisasi pasal-pasal kontroversi itu diantaranya meliputi pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakannya pada RUU KUHP ini, pasal tersebut diubah dari delik bersifat biasa menjadi delik aduan. Dan pada mekanismenya pengaduan harus dilakukan sendiri oleh Presiden atau Wakil Presiden secara tertulis.

"Jadi kalau penghinaan atau penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden, itu harus dilaporkan sendiri melalui laporan tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Tidak boleh oleh orang lain," katanya.

Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif mengatakan, sejumlah pasal kontroversi diantaranya, Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, Pasal 304 tentang penodaan agama, Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi.

Kemudian, Pasal 417 tentang perzinahan, Pasal 418 tentang kohabitasi, Pasal 432 tentang penggelandangan, Pasal 470 tentag aborsi, serta Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi. Secara keseluruhan telah selesai disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat.

"Secara keseluruhan sudah kita sosialisasikan dengan masyarakat. Bahkan seperti pasal terkait penodaan agama, kita telah mempertimbangkan masukan masyarakat sehingga dilakukan reformulasi rumusan,” kata dia. Menurutnya, hanya tiga perbuatan yang diatur diantaranya melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, dan menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan atau kelompok.(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

6 jam lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.


Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

7 jam lalu

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.


Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

9 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.


Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

10 jam lalu

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi di sejumlah sentra wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

11 jam lalu

GM Games & Apps Telkomsel Auliya I. Fadli dan GM Community & Lifestyle Telkomsel Agus Priyanto menyerahkan gelar Tim SMA Terbaik Nasional DG WIB Community Cup 2024 dan sejumlah hadiah dari prize pool sebesar Rp131 juta kepada juara nasional DG WIB Community Cup 2024, SMK Muhammadiyah Bligo Pekalongan.
Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

Telkomsel resmi menutup musim kelima dan keenam penyelenggaraan turnamen Dunia Games Waktu Indonesia Bermain (DG WIB) Community Cup 2024 dengan serangkaian pertandingan Semi Final dan Grand Final kompetitif berskema Best of 3 Elimination di Jakarta pada 7-8 Mei 2024.


Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

12 jam lalu

Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

Sebanyak 668 kafilah berkompetisi di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Gresik.


Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

14 jam lalu

Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan tampak dalam silaturahmi Dr Nikson Nababan dengan tokoh kharismatik, Buya Syekh Ali Marbun, pada Jumat, 10 Mei 2024.


Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

15 jam lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.


KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

18 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.


Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

20 jam lalu

Billy mendapat beasiswa untuk SMA favorit di Jayapura. Setelah lulus, ia melanjutkan ke Institusi Teknologi Bandung (ITB) menggunakan beasiswa afirmasi dan Dana Otonomi Khusus dari pemerintah. Hasilnya, ia pun meraih gelar Sarjana Teknik Pertambangan dan Perminyakan di kampus tersebut. Ia juga telah menamatkan pendidikan di Australian National University dan mendapatkan gelar Master of Business Administration (MBA), Sustainability Management. Selain itu, Billy juga punya gelar Sarjana Sains dari University of London. Instagram/@billymambrasar
Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.