Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas di DPR

image-gnews
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa,
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa,
Iklan

INFO NASIONAL – Setelah sempat tertunda pada tahun 2019 silam, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

“Untuk pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan lanjut ke tahapan selanjutnya. Dengan catatan Komisi III melalui pimpinan DPR akan bersurat kepada Presiden untuk melanjutkan pembahasan ketahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, Rabu 25 Mei 2022.

Desmond mengatakan, keputusan tersebut diambil, seiring dengan telah dilakukannya sosialisasi oleh Kemenkumham atas sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap kontroversi kepada masyarakat. Sosialisasi pasal-pasal kontroversi itu diantaranya meliputi pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakannya pada RUU KUHP ini, pasal tersebut diubah dari delik bersifat biasa menjadi delik aduan. Dan pada mekanismenya pengaduan harus dilakukan sendiri oleh Presiden atau Wakil Presiden secara tertulis.

"Jadi kalau penghinaan atau penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden, itu harus dilaporkan sendiri melalui laporan tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Tidak boleh oleh orang lain," katanya.

Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif mengatakan, sejumlah pasal kontroversi diantaranya, Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, Pasal 304 tentang penodaan agama, Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi.

Kemudian, Pasal 417 tentang perzinahan, Pasal 418 tentang kohabitasi, Pasal 432 tentang penggelandangan, Pasal 470 tentag aborsi, serta Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi. Secara keseluruhan telah selesai disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat.

"Secara keseluruhan sudah kita sosialisasikan dengan masyarakat. Bahkan seperti pasal terkait penodaan agama, kita telah mempertimbangkan masukan masyarakat sehingga dilakukan reformulasi rumusan,” kata dia. Menurutnya, hanya tiga perbuatan yang diatur diantaranya melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, dan menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan atau kelompok.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 jam lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

11 jam lalu

Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn Top Companies 2024.


Minuman Sehat dari Daerah Gunungkidul

13 jam lalu

Minuman Sehat dari Daerah Gunungkidul

Banyaknya kasus gagal ginjal, diabetes dan obesitas, baik pada orang dewasa maupun anak-anak, serta keprihatinan atas kondisi masyarakat Gunungkidul di musim kemarau, membuat pemuda lulusan SMK di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Alan Efendhi mendirikan Rasane Vera, pada 2018 lalu.


Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

13 jam lalu

Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

Keunggulan AVMS adalah ia mudah digunakan oleh pengelola destinasi wisata atau desa wisata


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

14 jam lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

17 jam lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

17 jam lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

18 jam lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

19 jam lalu

PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

PT PLN (Persero) memastikan kelistrikan dalam kondisi prima di zona utama transportasi publik untuk menghadapi arus balik Idul Fitri 1445 H.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

19 jam lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik