TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Dengan demikian, tinggal menunggu hari Abdul Gafur akan segera disidang.
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 Mei 2022. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 24 Mei 2022.
Ali mengatakan penahanan terdakwa kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain Abdul Gafur, KPK juga melimpahkan berkas dan dakwaan untuk terdakwa, Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi.
Ali mengatakan para terdakwa untuk sementara ini masih dititipkan di sejumlah rutan. Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Ali menuturkan tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kasus bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.