Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Tambang, Mardani H Maming Disebut Harus Bertanggung Jawab

image-gnews
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Saksi Ahli Administrasi Negara Margarito Kamis menilai mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming harus bertanggung jawab dalam lasus Suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Politikus PDI Perjuangan tersebut, menurut Margarito, bertanggung jawab karena dia adalah pejabat yang berkuasa untuk menandatangani pengalihan IUP tersebut.

“Dalam prinsip administrasi negara, siapa yang bertandatangan, dia lah yang bertanggung jawab, dia pula satu-satunya pejabat yang bisa mencabut, tidak ada yang lain,” kata Margarito dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, 23 Mei 2022.

Selain menghadirkan Margarito, agenda sidang berisi pemeriksaan terdakwa Dwidjono Putrohadi dan saksi ahli pidana, Muzakir.

Dalam keterangannya, Dwidjono menyatakan permohonan peralihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) itu terjadi pada rentang waktu Februari- Maret 2011. Dia mengaku permintaan tersebut didapatkannya melalu Mardani.

“Permohonan tersebut ditujukan sama siapa?” tanya jaksa penuntut umum kepada Dwijdono. “Bupati,” kata Dwidjono.

“Apakah tidak melalui saudara langsung ke bupati?” tanya JPU.

“Bupati disposisi ke kepala dinas. Pokoknya kepadanya bupati. Setelah disposisi beliau, turun ke dinas melalui staf bupati. Ada juga yang tanpa disposisi beliau, diantar ke tempat saya langsung,” ujar Dwidjono.

Dwidjono mengenal Direktur Utama PT PCN Henry Soetio saat menjalani tugas di Jakarta pada Februari 2011. Saat itu, Dwidjono ditelepon oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang bertanya posisi Dwidjono.

“Pak Dwi dimana? Ulun (Saya) di Jakarta. Pian (Kamu) ke sini, hendak ulun kenalkan," kata Dwidjono menirukan percakapannya dengan Mardani melalui hubungan telepon.

"Saya datangi sebuah hotel di Jakarta. Di sana sudah ada Bupati Mardani H Maming, dan Henry Soetio. Ko Henry, ini pak Dwi, Kadisnya ESDM Tanbu. Pak Dwi, ini Ko Henry yang mengajukan pengalihan dari BKPL ke PCN,” kata Dwidjono menirukan percakapan dengan Mardani H Maming saat bersua Henry Soetio.

Dwidjono mempersilakan Henry Soetio mengajukan peralihan IUP secara normatif. “Nanti Pak Dwi dibantu Ko Henry ini untuk mengalihkan BKPL ke PCN,” ujar Dwidjono menirukan perintah Mardani H Maming.

Setelah pertemuan itu, Dwidjono menyatakan bahwa Henry Soetio sempat mendatangi kantornya untuk menyanyakan kelanjutan peralihan IUP tersebut. Dwidjono pun mengaku sempat mendiamkan permintaan itu selama dua bulan, karena tahu hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dwidjono mengaku akhirnya tetap memproses permintaan PCN atas perintah Bupati Mardani H Maming. “Pak Dwi proses saja. Ini sesuai perintah pak bupati, proses dilanjut,” kata Dwidjono menirukan perintah dari salah satu anak buah Mardani.

Setelah empat tahun berlalu, Dwidjono mengaku sempat menemui Henry Soetio pada Desember 2015 di sebuah rumah makan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Dwidjono bermaksud pinjam uang sebagai modal mendirikan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE). Henry dan timnya lalu mengecek lahan tambang milik Dwidjono, sebelum memberi pinjaman duit.

Pada akhir Desember 2015, Henry Soetio menyodorkan kartu ATM atas nama Yudi Aron kepada Dwidjono. Setahu Dwidjono, duit di ATM totalnya sebanyak Rp 13,6 miliar. Atas pinjaman itu, PT BMPE sebagai kontraktor tambang menjual 80 ribu metrik ton batu bara kepada PT PCN lewat pelabuhan PT Angsana Terminal Utama. Penjualan batu bara ini untuk mencicil hutang kepada Henry Soetio.

Kasus korupsi ini berawal dari peralihan izin usaha tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN pada 2011, saat Mardani masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Hal itu dinilai melanggar peraturan karena izin usaha tambang tak diperbolehkan untuk dialihkan.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menjadikan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka. Menurut kejaksaan, Dwidjono menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN. Padahal, menurut pengacara Dwidjono, Isnaldi, uang tersebut sebagai piutang yang sudah diselesaikan urusannya.

Pengacara Dwidjono justru menuding Mardani H Maming yang menerima aliran dana dari PT PCN. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Isnaldi, membeberkan peran Mardani dan aliran dananya.

Menurut Isnaldi dalam suratnya, Mardani yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan bahkan menerima aliran dana dari PT PCN melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Kedua perusahaan itu disebut sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Batulicin enam sembilan grup yang merupakan kepunyaan Mardani.

Dugaan Isnaldi itu diperkuat dengan kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio dalam persidangan dua pekan lalu. Christian menggantikan posisi Henry yang telah meninggal.

Dalam kesaksiannya, Christian menyatatakan mengetahui aliran dana dengan total sebesar Rp 89 miliar dari PT PCN ke PT PAR dan PT TSP sejak tahun 2014 hingga 2020.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah semua kesaksian tersebut. Menurut dia, Mardani menandatangani Surat Keputusan pengalihan IUP itu karena telah mendapatkan persetujuan dari Dwidjono. Dia jugaa sempat membantah keterangan Christian bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut menerima aliran dana dari PT PCN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Ini 6 Ormas Keagamaan yang Menolak

15 jam lalu

Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang
Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Ini 6 Ormas Keagamaan yang Menolak

Jika Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang, kata dia, pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.


Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar (kiri) memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Kerugian dari judi online tersebut bisa mencapai angka Rp900 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

MUI menanggapi keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP.


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku, Berikut Profilnya

1 hari lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku, Berikut Profilnya

KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus Harun Masiku.


Staf Hasto Kristiyanto Dicekal, Kuasa Hukum: Tidak Jelas Pertimbangannya

3 hari lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Staf Hasto Kristiyanto Dicekal, Kuasa Hukum: Tidak Jelas Pertimbangannya

Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan sikap KPK yang mencekal Kusnadi ke luar negeri.


PDIP Pilih Tak Buru-buru Tentukan Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024

3 hari lalu

Aryo Seno Bagaskoro. FOTO/Instagram/senobagaskoro
PDIP Pilih Tak Buru-buru Tentukan Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024

PDIP tak mau buru-buru menentukan siapa yang akan mereka usung di Pilkada Jakarta 2024. Sebut rakyat Jakarta masih merindukan Ahok.


Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

4 hari lalu

Enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 23 Juli 2024. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

Kejati Sumsel telah memeriksa 44 saksi dalam kasus korupsi tambang batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 555 miliar.


Gerindra Optimistis Menangkan Mas Dhito di Pilkada Kediri

4 hari lalu

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (tengah), saat Rapimcab Partai Gerindra di Insumo Kediri Convention Center (IKCC), Minggu 21 Juli 2024. Dok. Pemkab Kediri
Gerindra Optimistis Menangkan Mas Dhito di Pilkada Kediri

Partai Gerindra terus memberikan dukungan kepada Mas Dhito untuk kembali menjadi Bupati Kediri dua periode.


Kata Kader NU Zainul Maarif Setelah Dipecat Gara-gara Bertemu Presiden Israel

7 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (ketiga kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBNU Saifulla Yusuf (ketiga kanan), Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Juri Ardiantoro (kedua kiri), Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif (kiri), Ketua Umum Pagar Nusa Nabil Haroen (kedua kanan) dan Bendahara Umum Fatayat NU Wilda Tusururoh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai lima Nahdliyin bertemu Presiden Israel di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Yahya Cholil Staquf meminta maaf kepada masyarakat luas atas peristiwa lima nahdliyin yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Kader NU Zainul Maarif Setelah Dipecat Gara-gara Bertemu Presiden Israel

Zainul Maarif mengklaim dirinya membela hak-hak rakyat Palestina saat bertemu Isaac Herzog.


PWNU DKI Jakarta Pecat 4 Kader NU karena Dianggap Jalin Hubungan dengan Israel

7 hari lalu

Lima warga Nahdliyin bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog
PWNU DKI Jakarta Pecat 4 Kader NU karena Dianggap Jalin Hubungan dengan Israel

Selain Zainul Maarif, terdapat tiga pengurus PWNU DKI Jakarta lainnya yang dipecat, yaitu Mukti Ali Qusyairi, Roland Gunawan, dan Sapri Saleh.